Marak Terjadi Kebakaran, Allianz Beberkan Tips Hitung Premi Perlindungan

Dunia internasional baru-baru ini dikejutkan dengan bencana kebakaran yang melanda Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Tak lama berselang, di Indonesia terjadi kebakaran hebat di Glodok Plaza, Jakarta Barat pada Rabu 15 Januari 2025.
Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, namun juga adanya korban jiwa. Guna mengantisipasi risiko tersebut, layanan asuransi sangat diperlukan agar bisa meminimalisasi kerugian.
BACA JUGA: Gandeng Bank CTBC, Allianz Luncurkan Asuransi Jangka Panjang untuk Kelas Menengah
Sunadi, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia menjelaskan tips menghitung premi perlindungan rumah dari risiko kebakaran. Dia bilang dengan memiliki asuransi, maka perusahaan asuransi dapat menjamin kerusakan dan menanggung ganti rugi bila kebakaran disebabkan oleh kecerobohan pribadi, kesalahan atau ketidaksengajaan pihak lain.
Kendati demikian, hal yang perlu digarisbawahi adalah cakupan perlindungan untuk kebakaran yang disebabkan oleh natural catastrophe harus disertai dengan perluasan perlindungan. Penting untuk dipahami bahwa dengan perluasan perlindungan, perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan yang maksimal.
BACA JUGA: Hingga November 2024, Allianz Utama Kantongi Laba Bersih Rp 20,6 Miliar
“Kebakaran yang terjadi akibat peristiwa alami (natural catastrophe) dapat terjadi kapan saja hingga harta benda yang dimiliki habis terlahap. Musibah ini mampu datang di waktu yang tak terduga, sehingga kita tidak dapat menjamin kondisi finansial kedepannya. Untuk itu, perlu ada upaya minimalisasi atas kerugian finansial akibat bencana tersebut. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki perlindungan asuransi untuk mengendalikan kondisi finansial,” kata Sunadi melalui keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).
Bila dibandingkan dengan produk asuransi lain, besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran masih sangat terjangkau. Selain itu, perlindungan yang diberikan juga sangat bermanfaat.
Untuk menentukan besaran premi asuransi atas risiko ini sesuai dengan alokasi dan kondisi finansial, sunadi membeberkan berapa premi yang harus dibayar untuk melindungi rumah dari risiko kebakaran:
Nilai Bangunan
Besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran yang ditetapkan adalah persentase sekian persen dari nilai yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan bila mengalami kebakaran. Besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran setiap bangunan akan berbeda, namun premi tersebut dapat dimulai dengan harga minimal Rp 100.000.
Misalnya dibutuhkan Rp 700 juta untuk membangun kembali sebuah rumah. Adapun persentase premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi adalah 0,1295%, maka perhitungan premi pokoknya adalah sebagai berikut Rp 700 juta x 0,1295% = Rp 906.000.
Luas Bangunan
Luas bangunan turut menentukan nilai dari bangunan yang dijaminkan. Untuk membangun ulang rumah dengan luas 200 meter persegi pastinya akan lebih menelan biaya daripada rumah dengan luas 100 meter persegi.
Jika biaya untuk membangun ulang sebuah rumah pasca kebakaran adalah Rp 4 juta per meter, maka nilai bangunan dengan luas 200 meter persegi adalah Rp 800 juta. Adapun nilai bangunan dengan luas 100 meter persegi adalah Rp 400 juta.
Hal ini turut memengaruhi besaran perhitungan premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran seperti yang telah dibahas di poin sebelumnya.
Fungsi Bangunan
Faktor lain yang memengaruhi besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaraan adalah fungsi bangunan. Apakah bangunan yang dijaminkan berfungsi sebagai tempat tinggal, rumah toko, atau rumah kantor.
Tentu saja besaran premi untuk rumah toko dan rumah kantor akan lebih mahal daripada rumah biasa. Hal ini karena kedua aset tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi karena kaitannya sebagai tempat usaha.
Konstruksi Bangunan
Konstruksi bangunan dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu Kelas I dengan konstruksi bangunan terbuat dari beton, baja, atau bahan yang tidak mudah terbakar. Selain itu, komponen penunjang seperti lantai, partisi, dan jendela juga tidak ketinggalan.
Kelas II adalah konstruksi yang secara garis besar mirip dengan Kelas I. Meski demikian, tidak semua komponen dalam bangunan ini bersifat tidak mudah terbakar.
Oleh karenanya beberapa bagian dari konstruksi Kelas II juga menggunakan bahan yang mudah terbakar seperti kayu sebagai struktur penunjang tertentu. Kelas III yaitu bangunan yang tidak memenuhi kriteria konstruksi Kelas I atau II, maka bangunan tersebut dapat dikategorikan tergolong sebagai Kelas III atau tergantung pada penilaian perusahan asuransi.
Konstruksi pada bangunan ini umumnya menggunakan bahan yang sebagian besar atau seluruhnya mudah terbakar, seperti kayu atau bambu. Dalam penentuan premi asuransi, premi untuk konstruksi bangunan Kelas I cenderung lebih murah dibandingkan konstruksi bangunan Kelas II dan III.
Hal ini karena golongan Kelas I tidak lebih rentan terbakar, sehingga kerugian yang dialami biasanya tidak sampai menghanguskan konstruksi bangunan seperti halnya pada bangunan kelas konstruksi II dan III.
Lingkungan Sekitar
Dalam menentukan besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran, terkadang perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap lingkungan sekitar bangunan. Survei ini mencakup penilaian apakah bangunan tersebut berada di area rawan kebakaran, area padat penduduk, zona bencana, atau dikelilingi oleh bangunan dengan konstruksi kayu.
Selain itu, riwayat kerugian yang pernah terjadi pada bangunan tersebut juga menjadi pertimbangan.
Perluasan Manfaat
Asuransi yang menanggung risiko kebakaran dasar, melindungi bangunan atas kerusakan atas kebakaran yang disebabkan oleh nyala api, asap, sambaran petir, ledakan, atau kejatuhan pesawat terbang. Selain diakibatkan hal tersebut, melalui manfaat perluasan dapat melindungi bangunan akibat berbagai hal seperti kerusuhan, huru-hara, pemogokan dan perbuatan jahat, serta tindakan kekerasan.
Adanya tindak terorisme dan sabotase, angin ribut, badai, topan, dan banjir. Selain itu, bisa juga menanggung risiko akbiat kerusakan saluran air, bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Kebongkaran atau pencurian pun bisa mendapatkan ditanggung melalui perluasan manfaat.
Editor: Ranto Rajagukguk