Masalah Sengketa, Apple Setop Jual 2 Model Smartwatch

marketeers article
Apple Watch. (FOTO: Apple)

Apple memutuskan untuk menghentikan penjualan smartwatch Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 di situs webnya di Amerika Serikat (AS). Dalam laman tersebut, kedua produk terpampang penjelasan “saat ini tidak tersedia”.

Dilansir dari CNBC, Jumat (22/12/2023), laman perusahaan kini menampilkan gambar promosi untuk Apple Watch SE. Itu merupakan produk dengan harga lebih terjangkau yang diperkenalkan pada tahun 2022 dan tidak terpengaruh sengketa paten.

BACA JUGA: Bocoran Update iOS 18: Apple Pasang AI Generatif

Awal pekan ini, Apple mengatakan akan berhenti menjual produk Watch terbaru di situs webnya pada Kamis (21/12/2023) dan di Apple Store mulai Minggu (24/12/2023). Apple Watch SE masih tetap didistribusikan, sementara peritel bisa menjual produk terbaru selagi masih memiliki stok.

“Setelah 24 Desember 2023, Apple tidak menjual unit Apple Watch di AS yang dapat mengukur oksigen darah,” tulis Apple di halaman produknya.

Penghentian penjualan ini merupakan respons terhadap perintah Komisi Perdagangan Internasional (ITC) pada bulan Oktober yang menemukan sensor oksigen darah perangkat Apple telah melanggar hak kekayaan intelektual dari Masimo, sebuah perusahaan teknologi medis yang menjual produknya ke rumah sakit.

BACA JUGA: Penjualan Mac Turun 34%, Berikut Kabar Pendapatan Apple Terkini

Apple akan dilarang mengimpor produk tersebut, yang mana perangkat tersebut dibuat di Cina. Dengan adanya masalah ini, Apple tidak bisa memaksimalkan penjualan untuk produk model baru di pasar terbesarnya.

Hal ini juga dapat mempersulit pengguna untuk mendapatkan perbaikan untuk smartwatch yang sudah ada. Saham Apple turun tipis pada perdagangan, Kamis (21/12/2023).

Presiden AS Joe Biden masih bisa melakukan veto larangan ITC sebelum natal. Akan tetapi, juru bicara Gedung Putih awal pekan ini mengatakan keputusan tersebut diserahkan ke perwakilan dagang AS Katherine Tai.

“Kami tengah memantau kasus ini dan tenggat waktu 25 Desember,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre.

Dia menilai perwakilan dagang AS memiliki wewenang yang didelegasikan oleh Presiden untuk membuat keputusan.

“Duta besar Katherine sedang mempertimbangkan dengan seksama semua faktor dalam kasus ini,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related