Mau Tahu Hal Baru dari Kartu Jakarta Pintar?

marketeers article

Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan dalam sistem pencairan dana. Sebelumnya, KJP bisa digunakan untuk transaksi tarik tunai. Tahun ini, KJP hanya bisa digunakan untuk metode transaksi elektronik atau non-tunai.

Menindaklanjuti perubahan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan sosialiasi kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Jakarta dan Kepulauan Seribu. Arie Budhiman, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi ini agar semua informasi tersampaikan dengan baik. “Selain itu, kami juga ingin seluruh kepala sekolah ikut berpartisipasi mengawasi program KJP,” kata Arie di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Berdasarkan Rancangan APBD tahun 2015, anggaran pemberian KJP sebesar Rp 3 triliun. Dana ini ditujukan bagi 612.000 calon penerima dengan jenjang pendidikan SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB dan PKBM, baik negeri maupun swasta. Jumlah calon penerima KJP tahun 2015 mengalami penurunan sekitar 20,07 % dari estimasi awal. Penyebabnya antara lain pendataan dilakukan secara menyeluruh dan selektif dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sehingga dihasilkan data calon penerima yang tepat sasaran, serta mengurangi terjadinya duplikasi penerima KJP.

Dengan perubahan sistem transaksi, bantuan berupa KJP akan diberikan dalam bentuk kartu debit. Penerima KJP harus menggunakan mesin ATM untuk mendapatkan uang transport, ekstra kurikuler, dan uang jajan. Mekanisme penyalurannya diawali dengan masuknya uang ke rekening Tabungan Monas siswa untuk satu semester sekaligus. Untuk pengambilan dana dibatasi per dua minggu sesuai tingkatan masing-masing siswa. Khusus siswa sekolah swasta, uang SPP akan cair setiap awal bulan sesuai tingkatan sekolah.

Related