Memahami Hipotek: Arti, Objek, dan Perbedaannya dengan KPR

marketeers article
Memahami Hipotek: Arti, Objek, dan Perbedaannya dengan KPR (FOTO:123RF)

Hipotek adalah sistem pembiayaan properti yang mana bank atau lembaga keuangan lain meminjamkan uang kepada pembeli rumah dengan rumah tersebut sebagai jaminan. Pembeli rumah harus membayar cicilan hipotek selama periode yang ditentukan, biasanya selama 15-30 tahun.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, mereka akan memiliki kepemilikan penuh atas rumah tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan hipotek sebagai instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas.

Dasar hukum hipotek di Indonesia didasarkan pada undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan (UUDHT). UUHT ini mengatur tentang pembuatan dan pendaftaran hak tanggungan atas suatu properti sebagai jaminan pembiayaan pinjaman.

BACA JUGA: Pagu: Pengertian, Jenis, dan Cara Menetapkannya

Selain itu, beberapa undang-undang dan peraturan lain yang berhubungan dengan hipotek di Indonesia meliputi:

– Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Perbankan

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Pembiayaan Berbasis Mikro

– Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Sistem Jaminan Fidusia

UUHT mengatur tentang pembuatan dan pendaftaran hak tanggungan, prosedur pembebasan hak tanggungan, dan pengalihan hak tanggungan. UUHT juga menentukan batasan hak tanggungan dan berlaku bagi semua bentuk properti, termasuk tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainnya.

Objek hipotek apa saja?

Objek hipotek di Indonesia adalah properti yang dapat diterima sebagai jaminan dalam pembiayaan pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), objek hipotek di Indonesia dapat berupa:

  1. Tanah dan bangunan
  2. Kendaraan bermotor
  3. Barang bergerak lain seperti kapal, pesawat terbang, dan alat berat
  4. Saham dan obligasi

Namun, tidak semua jenis properti dapat diterima sebagai objek hipotek. Beberapa jenis properti yang tidak dapat menjadi objek hipotek di Indonesia antara lain:

  1. Tanah dan bangunan milik negara
  2. Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum
  3. Tanah dan bangunan yang sudah diterima sebagai jaminan pembiayaan lain

Objek hipotek harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UUHT, seperti harus memiliki hak atas properti yang sah dan dapat diterima sebagai jaminan. Selain itu, objek hipotek juga harus memiliki dokumen pendukung seperti sertifikat tanah dan IMB.

Apakah hipotek dan KPR sama?

Hipotek dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia tidak sama, meskipun keduanya berhubungan dengan pembiayaan pembelian rumah. Hipotek adalah suatu hak tanggungan yang diterapkan pada suatu properti sebagai jaminan pembiayaan pinjaman. 

Sementara itu, KPR adalah jenis kredit yang diterima oleh bank untuk membiayai pembelian rumah. Dalam KPR, properti yang dibeli menjadi objek hipotek, dan hak tanggungan tersebut akan dicatatkan dalam sertifikat tanah.

BACA JUGA: Mengenal Barter, Sistem Transaksi Tertua

Dengan demikian, KPR membutuhkan adanya hipotek sebagai jaminan. Namun, hipotek tidak selalu harus terkait dengan KPR, karena hipotek dapat diterapkan pada jenis properti dan pembiayaan lain.

Secara ringkas, hipotek adalah hak tanggungan pada properti, sedangkan KPR adalah jenis kredit untuk membiayai pembelian rumah yang membutuhkan adanya hipotek sebagai jaminan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related