Mengenal Bank: Tugas, Jenis, dan Fungsinya

marketeers article
Mengenal Bank: Tugas, Jenis, dan Fungsinya (FOTO:123RF)

Bank adalah institusi keuangan yang bertugas untuk menyimpan uang dan meminjamkannya kepada pihak lain. Bank juga melakukan berbagai aktivitas lain seperti menawarkan produk keuangan, layanan investasi, dan jasa perbankan lainnya.

Bank merupakan bagian integral dari sistem keuangan suatu negara dan berperan penting dalam perekonomian. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Di Indonesia, peraturan bank dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki tugas memastikan stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan bagi kepentingan konsumen jasa keuangan. Peraturan-peraturan penting bagi bank di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

2. PeraturanBank Indonesia No. 13/11/PBI/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perbankan Syariah.

3. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2015 tentang Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Informasi Bank

4. Peraturan OJK No. 6/POJK.01/2016 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

5. Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2015 tentang Keamanan Informasi Dalam Sistem Keuangan.

Peraturan ini memuat aturan mengenai aktivitas dan operasi bank, tugas dan wewenang pengawasan bank, perlindungan konsumen jasa keuangan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan perbankan di Indonesia.

BACA JUGA: Indeks: Pengertian, Tujuan, dan Komponen Penyusun

Apa itu jenis-jenis bank?

Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia antara lain:

1. Bank Umum – Bank yang melakukan kegiatan usaha perbankan secara umum, seperti menyimpan dana, meminjamkan uang, dan menawarkan produk keuangan.

2. Bank Konstruksi – Bank yang khusus menyediakan fasilitas pembiayaan untuk proyek konstruksi.

3. Bank Syariah – Bank yang menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan prinsip syariah.

4. Bank Pemerintah – Bank yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.

Tugas dan fungsi bank

Bank bertanggung jawab untuk menjaga uang nasabah dengan aman dan melindungi privasi informasi nasabah. Bank juga bertanggung jawab untuk memastikan uang nasabah tersimpan dengan aman dan dapat diambil kapan saja oleh nasabah. Bank harus memastikan uang yang dipinjamkan kepada pihak lain dilakukan dengan bijaksana dan penerima pinjaman memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut.

BACA JUGA: Laporan Laba Rugi Penting dalam Pertanggungjawaban Keuangan

Bank juga berperan penting dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dengan meminjamkan uang kepada perusahaan dan individu yang ingin memulai atau memperluas bisnis mereka. Bank juga membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan memantau tingkat inflasi dan mengendalikan suplai uang.

Dalam hal layanan keuangan, bank menawarkan produk dan jasa seperti deposito, tabungan, kredit, dan asuransi. Bank juga membantu nasabah membuat keputusan investasi yang bijaksana dengan memberikan saran dan layanan investasi.

Secara keseluruhan, bank memainkan peran penting dalam membantu masyarakat mencapai tujuan keuangan mereka dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related