Mengenal Pinjaman: Definisi dan Jenis-jenisnya

marketeers article
Ilustrasi melakukan pinjaman. (123RF)

Pinjaman adalah salah satu istilah penting dalam dunia keuangan. Istilah ini berkaitan dengan proses peminjaman uang atau aset lainnya dari pihak lain yang didukung dengan adanya kesepakatan untuk mengembalikan jumlah tersebut beserta bunga atau biaya lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman dalam lingkup bank adalah sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga yang harus dilunasi kembali pada waktu yang dijanjikan atau dengan cara angsuran. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan, pinjaman adalah penyediaan uang atau yang bisa disamakan dengan tagihan, berdasarkan kesepakatan, atau persetujuan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain, di mana pihak peminjam wajib membayarkan utangnya secara lunas selama jangka waktu yang ditetapkan dengan pemberian bunga.

BACA JUGA Apa itu Suku Bunga? Ini Definisi dan Jenis-jenisnya

Secara sederhana, pinjaman juga dapat dimaknai sebagai sebuah barang atau jasa yang menjadi kewajiban salah satu pihak untuk dibayarkan kembali kepada pihak lain, sesuai dengan perjanjian. Perjanjian pinjaman penting diperhatikan sebagai bukti kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman. 

Dalam perjanjian tertulis, biasanya disampaikan juga jumlah yang harus dikembalikan serta jangka waktu pengembalian yang harus ditaati oleh peminjam. Umumnya, pihak yang memberikan pinjaman akan mengevaluasi kelayakan penerima pinjaman berdasarkan faktor-faktor, seperti latar belakang kredit, penghasilan, aset, dan kemampuan untuk membayar kembali.

Melansir dari Corporate Finance Institute, berikut ini jenis-jenis pinjaman yang dapat diklasifikasikan lebih lanjut menjadi pinjaman jenis aman dan tidak aman, open-end dan closed-end, dan konvensional.

BACA JUGA Wesel Tagih: Definisi dan Fungsinya dalam Transaksi Bisnis

1. Pinjaman Aman dan Tanpa Agunan

Pinjaman aman adalah jenis pinjaman yang didukung oleh beberapa bentuk agunan. Misalnya, lembaga keuangan biasanya mewajibkan peminjam untuk menunjukkan akta kepemilikan atau dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan suatu aset, sampai mereka melunasi pinjaman secara penuh.

Umumnya, jenis pinjaman ini diajukan saat seseorang membutuhkan dana dalam jumlah besar. Pasalnya, pemberi pinjaman biasanya tidak mau meminjamkan uang dalam jumlah besar tanpa agunan sehingga mereka menahan aset penerima sebagai bentuk jaminan.

Sebaliknya, pinjaman tanpa jaminan berarti peminjam tidak perlu menawarkan aset apa pun sebagai jaminan. Dengan begitu, pemberi pinjaman harus teliti saat menilai status keuangan peminjam sehingga mereka dapat memperkirakan kemampuan penerima untuk membayar kembali dan memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak.

2. Pinjaman Terbuka dan Tertutup

Pinjaman juga dapat digambarkan sebagai closed-end atau open-end. Pinjaman terbuka adalah ketika seseorang memiliki kebebasan untuk meminjam berulang kali. 

Misalnya kartu kredit, meskipun memiliki batasan kredit namun dapat dipinjam seseorang kapan saja. Hal ini tergantung pada keinginan individu, dapat memilih untuk menggunakan semua atau hanya sebagian dari batas kreditnya. 

Setiap kali membayar barang dengan kartu kreditnya, maka sisa kredit yang tersedia akan berkurang.

BACA JUGA Memahami Target Audience, Ini Arti dan Jenis-jenisnya

Sementara itu, pinjaman tertutup adalah ketika individu tidak diperbolehkan untuk meminjam lagi sampai mereka melunasinya. Saat seseorang melakukan pembayaran kembali pinjaman tertutup, saldo pinjaman berkurang. Namun, jika peminjam menginginkan lebih banyak uang, ia perlu mengajukan pinjaman lagi dari awal.

3. Pinjaman Konvensional

Istilah ini sering digunakan saat mengajukan hipotek. Ini mengacu pada pinjaman yang tidak diasuransikan oleh lembaga pemerintah.

Demikian pembahasan mengenai pinjaman dan jenis-jenis yang umum dilakukan oleh masyarakat.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related