Menperin Sebut Tawaran Investasi Apple US$ 1 Miliar Tak Terhitung TKDN

marketeers article
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sumber gambar: Kementerian Perindustrian.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima kunjungan petinggi Apple untuk melakukan negoasiasi terkait dengan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 16.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini menawarkan investasi senilai US$ 1 miliar untuk membanggun pabrik AirTag di Batam.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian mengapresiasi kedatangan petinggi Apple sebagai itikad baik perusahaan untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia. Meski begitu, dia menilai rencana investasi yang dilakukan Apple masih tidak bisa dihitung sebagai sebagai TKDN iPhone.

BACA JUGA: Ditawari Bangun Pabrik Apple, iPhone 16 Belum Legal di Indonesia

Hal itu lantaran AirTag merupakan aksesori smartphone yang bukan komponen esensial dari handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Dengan begitu, tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

“Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agus melalui keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).

BACA JUGA: Cabut Sanksi Penjualan iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat

Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple. Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria seperti perbandingan investasi Apple di negara lain.

Kemudian keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara, dan penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan pula hasil penjualan yang dibukukan Apple sebesar Rp 56 triliun pada 2023-2024 dan penerapan sanksi administrasi sesuai dengan aturan tersebut.

“Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada tiga skema dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema tiga skema inovasi, sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai US$ 10 juta, Agus menyebut Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.

“Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS