Menteri Perdagangan Ajak Perwakilan RI Lakukan Diplomasi Ekonomi

marketeers article
PHOTO CREDIT: 123RF

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengajak para kepala perwakilan Indonesia di luar negeri untuk melakukan diplomasi ekonomi dalam meningkatkan ekspor Indonesia. Para perwakilan Indonesia tersebut antara lain Duta Besar, Konsulat Jenderal, Atase Perdagangan, Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), dan para pejabat fungsional ekonomi.

“Kami harap para perwakilan Indonesia di luar negeri semakin aktif memperjuangkan kepentingan perdagangan Indonesia, khususnya dalam meningkatkan ekspor Indonesia ke luar negeri,” ujar Agus di Jakarta, pada Jumat (10/01/2020).

Mendag Agus menambahkan bahwa peran para kepala perwakilan RI diperlukan terutama untuk menginformasikan kebijakan nontarif (Non Tariff Measures/NTM) dan hambatan nontarif (Non Tariff Barrier/NTB). Keduanya dianggap menjadi penghambat masuknya produk Indonesia serta aturan yang dapat diduga melanggar perjanjian WTO di negara akreditasi.

Kepala perwakilan RI di luar negeri juga dapat berperan memantau pemanfaatan skema preferensi yang sudah diimplementasikan, membantu penyelesaian sengketa dagang, menggali dan meyampaikan informasi peluang ekspor barang dan jasa, serta menarik investasi sektor barang/jasa.

Selain itu, peran lainnya adalah melakukan pendekatan intensif khususnya kepada sejumlah negara di Afrika dan Timur Tengah agar merespon usulan Indonesia untuk merundingkan perjanjian perdagangan preferensial (Preferential Trade Agreement/PTA).

“Untuk mengoptimalkan ITPC dan Atdag, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Perdagangan akan menuntaskan re-orientasi tugas perwakilan perdagangan di wilayah akreditasi. Dan, kami berharap upaya ini dapat didukung Kementerian Luar Negeri, kementerian teknis terkait, asosiasi, dan para pelaku ekspor,” ungkap Agus.

Saat ini pun strategi peningkatan ekspor nonmigas tengah diarahkan untuk mengamankan pasar ekspor utama dan memperluas pasar ekspor baru. Hal ini dkarenakan target pertumbuhan ekspor nonmigas berada dikisaran 7,75% hingga 11,09%.

Selain itu, langkah yang dilakukan juga dengan meningkatkan daya saing; diversifikasi pencitraan ekspor, dan fasilitas perdagangan; menggiatkan promosi ekspor dan memperkuat pencitraan Indonesia; memanfaatkan niaga elektronik (e-commerce) untuk produk domestik; menyederhanakan prosedur ekspor dan kemudahan impor bahan baku; optimalisasi ITPC; meningkatkan pengamanan perdagangan; serta mempercepat penyelesaian perundingan perdagangan internasional.

Kementerian Perdagangan juga akan terus berfokus pada peningkatan daya saing produk dalam negeri untuk menguatkan dan mengamankan pasar dalam negeri.

“Kementerian Perdagangan terus berupaya mengendalikan impor melalui pengawasan standar produk, tertib ukur dan tertib niaga, perlindungan industri dalam negeri, dan peningkatan perdagangan berjangka komoditas ke arah penentu harga,” tutup Agus.

Related