Merpati Airlines Pailit, 1.225 Eks Karyawan Dapat Pesangon Rp 54,8 Miliar

marketeers article
Ilustrasi pailit. (FOTO: 123rf)

Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati Airlines) pailit pada 2 Juni 2022 lalu. Sebanyak 1.225 karyawan eks maskapai Merpati Airlines akan mendapatkan hasil penjualan aset senilai Rp 54,8 miliar.

Yadi Jaya Ruchandi, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengatakan pembagian hasil penjualan aset tahap pertama ini akan diberikan kepada kreditur, termasuk eks karyawan.

“Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan,” ujar Yadi dalam keterangan resmi, Senin (2/1/2023).

Yadi pun mengungkapkan seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama, akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan.

BACA JUGA: Genjot Bisnis Maskapai Regional, Turkish Airlines Bakal IPO Anak Usaha

Adapun dalam daftar pembagian tahap pertama, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines akan mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar. Penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama menyebut pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.

“Selanjutnya, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” tutur Yadi.

Sebagai informasi, Merpati Airlines adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang berhenti beroperasi sejak tahun 2004. Sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga telah dicabut di tahun 2015.

BACA JUGA: Singapore Airlines Tambah Layanan Penerbangan Dalam Jaringan VTL

Setelah berhenti beroperasi, perusahaan memiliki banyak tagihan utang termasuk gaji dan pesangon eks karyawan. Tagihan utang debitur ini berujung di meja hijau. 

Sempat tercapai kesepakatan damai (homologasi), tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkannya pada Kamis 2 Juni 2022. Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah beroperasi kembali.

Dengan putusan pembatalan homologasi Merpati Airline tersebut, maka maskapai penerbangan tersebut mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Pasalnya, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. 

Perusahaan tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related