Misi SAFE Seas Project Bentuk Serikat Pekerja Awak Kapal Perikanan

marketeers article

Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021, SAFE Seas Project melahirkan Serikat Buruh Awak Kapal Perikanan di Tegal. Hal ini dideklarasikan oleh organisasi Pusat Informasi dan Layanan Awak Kapal Perikanan (PILAKP). PILAKP dan SAFE Seas Project memosisikan diri sebagai bagian dari perjuangan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan (AKP) di Indonesia.

“Yayasan Plan International Indonesia atau Plan Indonesia melalui SAFE Seas Project sangat mendukung. Bahkan, mendorong lahirnya serikat buruh agar ke depannya kita bisa duduk bersama secara egaliter. Tujuannya, untuk melindungi dan menyejahterakan AKP Indonesia,” ungkap Nono Sumarsono, Direktur SAFE Seas Project.

Nono menambahkan bahwa jumlah AKP Indonesia, termasuk nelayan buruh, diperkirakan mencapai dua juta orang. Hal ini menegaskan adanya kebutuhan akan kehadiran serikat buruh yang independen, seperti yang dibentuk oleh PILAKP Tegal.

“PILAKP adalah mitra strategis kami dalam SAFE Seas Project. Kami akan memfasiitasi agar kawan-kawan buruh dapat bergabung menjadi bagian dari Tim Nasional Perlindungan AKP dan Forum Daerah Jawa Tengah. Hal ini dilakukan demi mewujudkan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan AKP Indonesia,” tegas Nono.

Kelahiran serikat buruh ini juga untuk menguatkan pencegahan atas tindak pidana praktik eksploitasi kerja paksa dan perdagangan orang. Hal ini biasa disebut forced labor and trafficking in person (FL/TIP) terhadap AKP asal Indonesia yang masih terus terjadi.

Berdasarkan data dari Fishers Center yang dikelola oleh SAFE Seas Project per Maret 2020, terdapat laporan praktik kerja paksa dan perdagangan orang sejumlah 44 kasus. Di antaranya kasus gaji yang tidak dibayar, kecelakaan kerja, permohonan untuk dipulangkan ke Indonesia, tidak dicover asuransi, dan lain sebagainya.

Untuk ke depannya, Serikat Buruh Awak Kapal Perikanan Indonesia akan berkonsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat lain. Dengan tujuan agar dapat mengambil bagian dalam penentuan kebijakan, melindungi, dan menyejahterakan awak kapal perikanan secara khusus.

Related