Mobil Terbakar Karena Kejahatan, Apakah Ditanggung Asuransi?

marketeers article

Memiliki asuransi mobil di tengah kondisi yang tak menentu seperti sekarang sudah menjadi pilihan banyak orang. Tak lain, banyak orang yang mencari rasa peace of mind melalui pengalihan kemungkinan adanya risiko atau kerugian. Namun perlu diketahui oleh para pemegang poli bahwa bukan berarti semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil Anda dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.

Misalnya jika kita melihat kasus insiden mobil terbakar dikarenakan tindak kejahatan. Apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika terbakar karena tindak kejahatan?

SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab mobil tersebut terbakar,” jelas Iwan.

Ditanggung tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar. Jika penyebab terbakarnya mobil tersebut dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung; orang yang tinggal bersama tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung, maka pihak asuransi tidak dapat meng-cover.

Oleh karena itu, para pemegang polis diharapkan mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan. Sebagai solusi atas pengecualian ini adalah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Related