Mudharabah: Prinsip Kerja Sama Bisnis dalam Sistem Syariah

marketeers article
Ilustrasi. (FOTO: 123rf)

Mudharabah adalah bentuk kerja sama bisnis yang populer dalam sistem syariah. Kerja sama bisnis ini tampak tak umum, meski prosesnya sama, yaitu berusaha mencari keuntungan.

Kerja sama mudharabah dalam sistem syariah disepakati melalui akad. Oleh karena itu, pengertian mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola dana.

Pemilik dana menyerahkan modalnya kepada pihak lain untuk kemudian dibisniskan sehingga memperoleh untung. Dari bisnis yang untung itu, pemilik dana dan pengelola melakukan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan awal.

BACA JUGA: Memahami Persentase dan Pentingnya dalam Perhitungan

Memahami Mudharabah

Mudharabah berasal dari bahasa Arab, yaitu kata al-dharb yang artinya adalah memukul, berjalan, sepadan, seimbang, dan bagian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bank syariah memiliki prinsip operasional untuk menghimpun dana masyarakat. Salah satunya menggunakan prinsip mudharabah.

Untuk menerapkan prinsip mudharabah, penyimpan uang disebut sebagai shahibul maal (pemilik modal) alias nasabah, dan bank syariah sebagai mudharib (pengelola). Dalam prosesnya, bank bisa melakukan mudharabah kedua, yaitu menjadi shahibul maal.

Saat bank syariah melakukan mudharabah kedua, praktis seluruh risiko hingga kerugian menjadi tanggung jawabnya secara penuh. Produk bank syariah yang menggunakan prinsip mudharabah, yaitu tabungan berjangka, atau deposito berjangka.

BACA JUGA: Memahami Badan Hukum: Pengertian dan Syaratnya

Prinsip mudharabah terbagi dua, yaitu:

Mudharabah mutlaqah

Mudharabah mutlaqah adalah salah satu bentuk dari pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip mudharabah (kerja sama bisnis). Dalam mudharabah mutlaqah, bank syariah atau pemberi dana (mudharib) memberikan dana kepada seorang pengusaha (rab ul mal) dengan harapan bahwa hasil dari usaha tersebut akan dibagikan antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan.

Prinsip utama dari mudharabah mutlaqah adalah bahwa mudharib (bank syariah) tidak memiliki kontrol operasional atas usaha yang dibiayai, namun memiliki hak untan tertentu untuk memantau dan memberikan masukan kepada pengusaha (rab ul mal).

Mudharabah muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah bentuk dari mudharabah yang memiliki batasan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh mudharib (pengelola dana) selama melakukan usaha. Dalam hal ini, pemilik dana (shahib al-mal) membatasi jenis usaha yang dapat dilakukan oleh mudharib dan juga membatasi risiko yang dapat diterima oleh mudharib. 

Pembatasan ini dapat berupa batasan jenis usaha, jangka waktu usaha, atau jumlah dana yang dapat digunakan. Mudharabah muqayyadah sering digunakan oleh bank syariah sebagai alternatif dari deposito atau tabungan.

Related

award
SPSAwArDS