Nekat Mudik? Siap-siap Putar Balik

marketeers article
38284001 blurred traffic

Larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik efektif berlaku per hari ini. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pelanggar larangan ini akan diminta putar balik dari arah perjalanan mereka.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

“Pada tahap awal, mulai 24 April-7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita melalui keterangan resmi, Kamis (23/04/2020).

Sedangkan, pada tahap selanjutnya, yakni 7 Mei-31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda. 

Aturan tersebut tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol. “Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tutur Adita.

Larangan sementara ini diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” tutup Adita.

Related