NFT Kian Digandrungi, Pemerintah Bakal Awasi Transaksinya  

marketeers article
three-dimensional silver coin with the inscription nft on a black background. crypto art concept. 3d render illustration

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengawasi transaksi Non-Fungible Token (NFT). Pasalnya, industri digital ini tengah naik daun dan digandrungi banyak orang lantaran potensi ekonomi yang begitu besar.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemerintah mengingatkan kepada para platfom transaksi NFT untuk memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI).

“Kami telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia. Termasuk juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” kata Dedy ,melalui keterangannya, Senin (17/1/2022).

Menurut dia, seluruh platform harus menjalakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apabila terbukti ada pelanggaran, sanksi berupa pencabutan izin maupun pidana akan diterapkan.

Di sisi lain, lanjut Dedy, masyarakat juga diimbau untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak dan hati-hati. Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Tak hanya itu, tingkat literasi keuangan digital masyarakat harus ditingkatkan dalam memanfaatkan teknologi secara produktif dan kondusif. “Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan kementerian atau lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” ujarnya.

Melonjaknya peminat aset kripto dan NFT tercermin dari transaksi yang begitu besar sepanjang tahun 2021. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, total transaksi pada tahun lalu melonjak 1.224,2% dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Tercatat, pada tahun 2021 transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. Sementara itu, pada tahun 2020 hanya sebesar Rp 64,9 triliun. Kenaikan jumlah transaksi ini seiring dengan melonjaknya pemain bisnis tersebut.

Editor: Sigit Kurniawan

Related