OJK Catat 1.672 Pelanggaran Petugas Penagihan, Mayoritas Pinjol

marketeers article
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK. Sumber gambar: pers rilis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 1.672 pengaduan yang berindikasikan pelanggaran petugas penagihan. Data tersebut dihimpun berdasarkan layanan kosumen yang diterima.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK menjelaskan secara terperinci ada aduan pelanggaran petugas penagihan dari layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau pinjaman online (Pinjol/Pinjaman Daring) peer-to-peer (P2P) lending sebanyak 1.106. Kemudian perusahaan pembiayaan 178 aduan dan perbankan 387 aduan.

BACA JUGA: AFPI Laporkan Pinjol Ilegal atas Dugaan Replikasi 28 Fintech Resmi

“Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan triwulan III Tahun 2024, ditemukan 229 iklan melanggar. Jumlah tersebut dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau dengan persentase 1,58%,” kata Friderica melalui keterangan resmi, Jumat (17/1/2025).

Dari iklan yang melanggar ketentuan, mayoritas memberikan pernyataan bahwa pinjaman yang diberikan memiliki izin dan diawasi OJK. Selain itu, mereka juga mencatut logo OJK di setiap iklan yang ditayangkan.

BACA JUGA: Apa itu Inkaso? Kenali Arti dan Fungsinya dalam Penagihan Utang

“Untuk iklan melanggar paling banyak, ditemukan dari sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk porsinya sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan,” katanya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran petugas penagihan, masyarakat harus mengetahui etika pengaihan P2P lending yang telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi tersebut mengatur poin-poin yang harus dipatuhi tenaga penagih di antaranya penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara P2P, dengan dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selain itu, proses penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Kemudian penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Proses penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili oenerima dana. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Penagihan di luar tempat atau waktu sebagaimana dimaksud sebelumnya, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS