OJK: Fintech Telah Salurkan Pendanaan UKM Senilai Rp 13,6 Triliun

marketeers article
Asian Indonesian women arranging eggs inside small local family-owned business store, or locally called warung. Location is in Tasikmalaya, Indonesia. Selective Focus.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (financial technology/fintech) lending berhasil menyalurkan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sebesar Rp 13,6 triliun sepanjang tahun 2021. Kredit ini disalurkan untuk menggerakkan kembali usaha kerakyatan yang terpukul pandemi COVID-19.

Advisor Strategic Committee OJK sekaligus Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UKM Ahmad Buchori mengatakan, penyalurkan kredit dilakukan oleh 103 penyelenggara yang telah mengantongi izin dari OJK. Dalam ekosistem fintech lending saat ini terdapat 10,9 juta pemberi pinjaman atau lender dan 13,4 juta peminjam atau borrower.

“Terkait fintech, semakin berkembang. Nilainya yang dipinjamkan ke UKM sudah Rp 13,6 triliun,” kata Ahmad dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, dukungan pembiayaan kepada UKM ini merupakan salah satu langkah yang diambil OJK untuk mendukung UKM agar naik kelas. Pasalnya, usaha kerakyatan tersebut mengalami dampak yang signifikan akibat pandemi.

Adapun pandemi dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menimbulkan usaha harus ditutup. Alhasil, sebanyak 84% mengalami penurunan pendapatan dan 62% UKM mengalami kendala terkait pegawai dan operasional.

“Padahal, sektor UKM berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, di Tanah Air terdapat 65 juta UKM atau 99% dari total pelaku usaha dan menyerap 120 juta tenaga kerja atau 97% dari total tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ahmad menyebut UKM juga mengisi 15,65% porsi ekspor nasional dan menyumbang 60,51% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Karena itu, upaya pemulihan sektor ini penting dilakukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun kebijakan yang diambil OJK untuk memulihkan kembali usaha ini di antaranya melakukan perpanjangan sejumlah insentif hingga tahun 2023 agar UKM benar-benar pulih dari efek pandemi. “Satgas ini dalam rangka meningkatkan peran OJK. Dengan adanya kebijakan ini membuat mereka bisa berkembang. OJK diperpanjang relaksasinya hingga Maret 2023,” ucapnya.

Relaksasi lain yang diberikan OJK adalah seperti pemberian insentif PPh Final DTP kepada UMKM, yang mana hingga Desember 2021 telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku usaha senilai Rp 0,80 triliun. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada 7,51 juta debitur dengan nilai Rp284,9 triliun.

Selanjutnya, pemerintah juga telah memberi tambahan subsidi bunga KUR yang dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UKM. Sementara itu, subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 Juta pelaku UMKM. Adapun, penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun bagi 2,45 juta debitur.

Sedangkan, restrukturisasi kredit di sektor UKM telah disalurkan sebanyak Rp276,36 triliun dan dinikmati oleh lebih dari 3,3 juta debitur. “Kami melihat kalau hanya pembiayaan UKM kurang. Kami melengkapi dengan program pembinaan dan pendampingan UKM. Baik difasilitasi dengan industri jasa keuangan, kampus UKM bersama, dan peningkatan literasi digital,” tutur Ahmad.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related