OJK Larang Industri Keuangan Fasilitasi Transaksi Aset Kripto

marketeers article

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang industri jasa keuangan untuk memberikan fasilitas terhadap transaksi kripto dan perdagangan aset kripto. Pasalnya, komoditas tersebut memiliki nilai fluktuasi dan risiko yang sangat tinggi sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dikutip keterangan resmi OJK, Rabu (26/1/2022).

Wimboh mengatakan, selama ini OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Meskipun potensinya besar, pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan untuk memberikan legalitas terhadap bisnis ini.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan maupun kerugian yang disebabkan fluktuasi nilai aset yang tinggi. “OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujarnya.

Sebagai informasi, potensi bisnis aset kripto saat ini tengah daun dengan jumlah pemain yang terus melonjak. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan transaksi aset kripto terus melonjak tajam dari tahun ke tahun. Tercatat, pada sepanjang 2021 trasaksinya meroket hingga 1.224,2% dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kemendag Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, pada tahun 2021 transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. Sementara itu, pada tahun 2020 transaksinya hanya sebesar Rp 64,9 triliun. Kenaikan jumlah transaksi ini seiring dengan melonjaknya pemain bisnis tersebut.

“Saat ini, nilai transaksi aset kripto terus meningkat. Pada tahun 2020 mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 64,9 triliun dan pada tahun 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1.224,2%. Sedangkan jumlah pelanggan/nasabah yang berinvestasi mengalami peningkatan dimana pada awal tahun 2021 pelanggan terdaftar berjumlah 3,6 Juta dan pada akhir Desember 2021 tercatat sejumlah 11,2 Juta pelanggan,” ujar Tirta kepada Marketeers, Rabu (12/1/2022).

Pada tahun 2021 rata-rata kenaikan nilai transaksi aset kripto setiap bulan sebesar 16,2%. Diharapkan pada tahun ini terjadi pertumbuhan di atas 16% dengan mempertimbangkan bertambahnya calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia.

Sejauh ini, lanjut Tirta, mereka sedang dalam tahap pendaftaran pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Termasuk, juga para pemain atau investor aset kripto juga terus melonjak.

“Ditambah dengan proyeksi membaiknya ekonomi Indonesia seiring degan terkendalinya kondisi pandemi COVID-19. Sehingga, industri ini diharapkan akan terus bertumbuh,” ujarnya.

Editor: Sigit Kurniawan

Related