Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan fraud eksternal masih terjadi di industri keuangan pada tahun 2025. Hal ini karena tingginya penggunaan teknologi dan masih kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
Adapun pengertian dari fraud eksternal adalah tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak luar perusahaan. Misalnya, tindakan pencurian, penjualan, dan penukaran data pribadi nasabah sehingga berpotensi terjadinya pembobolan dana di rekening atau kerugian lainnya.
BACA JUGA: Deepfake Bakal Jadi Senjata Kejahatan Siber Paling Populer di Asia Pasifik
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK mengimbau konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya tersebut.
“Sedangkan tawaran-tawaran investasi yang berkembang, kemungkinan pada tahun 2025 diprediksi masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas, validitas dari setiap penawaran,” kata Friderica melalui keterangan resmi, Jumat (17/1/2025).
BACA JUGA: Pengawasan Aset Kripto di OJK dan BI Ciptakan Sistem Keuangan yang Terintegrasi
Untuk meminimalisasi risiko-risiko penipuan, Friderica meminta masayarakat selalu ingat 2L yaitu legal dan logis. Selain itu, jika terdapat idikasi penipuan bisa melaporkannya ke kontak 157.
“Jangan serta-merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan. Masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang disampaikan apakah wajar atau tidak,” ujarnya.
Ke depan, OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui semua kanal media dan melakukannya dengan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan).
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan.
“Masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan layanan keuangan,” tutur Friderica.
Editor: Ranto Rajagukguk