OJK Sebut Jumlah Peminjam Keuangan Digital Naik 68,15% Tahun 2021

marketeers article
FINTECH CONCEPT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital melalui financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending naik sebesar 68,15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy). Tercatat, jumlah orang yang meminjam dana melalui palatform digital sebanyak 29,69 juta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Khususnya bagi orang yang masih belum mendapatkan akses pembiyaan oleh perbankan.

“Terjadi peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15% dibandingkan tahun 2020. Lalu, ada juga pertumbuhan pemodal securities crowdfunding telah mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021,” kata Wimboh melalui keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Menurut dia, kondisi tersebut mencerminkan perekonomian yang mulai membaik usai terpukul pandemi COVID-19. Selain itu, OJK akan terus mengejar target inklusi keuangan nasional yang bisa mencapai 90% pada tahun 2024.

Wimboh mengatakan upaya tersebut masih terkendala berbagai macam hal. Di antaranya, pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital tidak sepadan dengan pemahaman atas risiko yang melekat.

Hal itu menyebabkan masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk pinjaman online (pinjol). Terutama dalam memahami produk berizin maupun tidak berizin, sehingga menimbulkan dispute baik pinjol legal maupun ilegal.

Untuk mengatisipasi adanya risiko penipuan maupun pinjaman dengan bunga yang tak wajar, OJK bersama dengan pihak Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021. Tujuannya untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

“Dengan demikian, kami akan meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak yang terkait,” tandasnya.

Editor: Sigit Kurniawan

Related