Pabrikan AC Mulai Banjiri Pasar dengan Produk Hemat Energi

marketeers article

Komitmen Pemerintah RI untuk mengurangi emisi karbon serta menekan konsumsi energi mulai berbuah hasil. Peraturan Kementerian ESDM RI. No. 7/2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk piranti penyejuk ruangan, mulai disambut oleh berbagai merek AC di Indonesia.

Label Hemat Energi itu dihitung berdasarkan indikator Energy Efisiensi Ratio (EER) yang bertujuan untuk mengurangi emisi global. Label tersebut wajib dicantumkan oleh produk yang telah lolos uji coba berdasarkan ketentuan dari pemerintah.

EER diartikan sebagai nilai efisiensi penggunaan listrik pada AC. Semakin tinggi nilai EER, semakin hemat pula penggunaan listrik pada AC tersebut.

“Kebijakan itu masih dalam tahap uji coba. Tidak tahu pasti kapan akan diresmikan. Namun, kemungkinan tahun ini,” tutur Prof Ari Darmawan Pasek, ahli refigerasi dan energi biomassa saat ditemui di Menteng, Jakarta, Selasa, (9/8/2016).

Ari menilai, kebijakan tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk mensukseskan target Pemerintah Joko Widodo untuk menurunkan emisi sebesar 29% pada tahun 2030. “AC merupakan komponen yang menyumbang emisi gas rumah kaca. Dari sebuah gedung vertikal, 70% konsumsi energi disumbang oleh AC. Maka itu, kalau AC nya tidak hemat energi, sulit untuk bisa benar-benar meredam gas emisi kaca,” tutur Guru Besar ITB ini.

Pasalnya, tidak semua gedung di Indonesia memiliki sertifikasi green building. “Masih ada 45% dari gedung baru yang harus punya sertifikasi green building. Di samping itu, 85% gedung lama harus dikonversi menjadi green building. Itu tentu memakan waktu,” paparya.

Di sisi lain, pabrikan AC asal Tiongkok, Gree, mengaku sudah siap dengan peraturan Kementerian ESDM tersebut. “Semua produk kami yang terbaru sudah memiliki EER dengan skor 11 hingga 15. Sudah dikategorikan bintang empat atau standar yang tertinggi,” kata Eko Ariwibowo, General Manager of After Sales Service Gree Indonesia kepada Marketeer.

Ia menjelaskan, AC Gree telah menggunakan refigeran R-410A yang diklaim tidak merusak lapisan ozon. Penggunaan refigeran ini menindaklanjuti aturan Departemen Perindustrian dan Perdagangan (41/M-IND/PER/5/2014) yang melarang penggunaan HCFC-22 atau biasa di kenal dengan refigeran R22 pada sektor refrigerasi air conditioner.

“Target pemerintah adalah tahun 2030, refigeran R22 tidak boleh ada di Indonesia,” imbuh Ari. Ia mewanti-wanti, jangan sampai, negara maju yang telah lebih dulu menerapkan peraturan serupa, mengekspor produknya ke negara berkembang, seperti Indonesia.

Sedangkan, PT Panasonic Gobel Indonesia baru saja meluncurkan line-up AC terbarunya yang sudah memiliki Label Hemat Energi dan SKEM bintang 4. Setiap produk Panasonic terbaru, sudah dibubuhi label hemat energi tersebut.

Jajaran produk terbarunya itu menawarkan penghematan energi hingga 36%-58%, bahkan diklaim mampu menghemat pengeluaran rumah tangga untuk listrik senilai Rp 825 ribu – Rp 3 juta per tahun. Angka ini dihitung berdasarkan pemakaian AC rata-rata selama 8 jam per hari.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

 

Related