Pajak Digital Indonesia Terus Tumbuh, Nilainya Tembus Rp 9 Triliun

marketeers article
Pajak Digital Indonesia Terus Tumbuh, Nilainya Tembus Rp 9 Triliun (FOTO:123RF)

Pungutan pajak digital Indonesia terus bertumbuh dari tahun ke tahun menurut laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemungutan dan penyetoran yang dilakukan oleh 111 pelaku usaha, nilainya tembus Rp 9 triliun.

“Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam siaran persnya, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA: Aspakrindo Buka-bukaan soal Pajak Transaksi Aset Kripto

Angka tersebut baru terhitung hingga akhir Oktober 2022. Sampai akhir Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  

Selanjutnya, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Singkatnya, 131 pelaku usaha diperkenankan menambahkan 11% PPN dalam transaksi penjualan layanan atau produk dari luar negeri, (contoh: PPN 11% ketika berbelanja gim di Steam) untuk disetorkan sebagai pungutan pajak digital Indonesia. 

BACA JUGA: Menkeu: Dua Pilar Perpajakan Internasional Diterapkan Tahun 2023

Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu. Pelaku usaha tersebut, yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ujar Neilmaldrin.

Neilmaldrin menyatakan untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field), DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria. Kriteria yang dimaksud yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related