Pandemi Sebabkan Kredit Bermasalah Kian Meningkat

profile photo reporter Estu Maranti
EstuMaranti
28 September 2020
marketeers article
Man use smart phone and holding credit card with shopping online. Online payment concept.

Pandemi COVID-19 tentu membawa tantangan berat bagi berbagai industri. Di sektor fintech P2P lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, per Juli 2020 tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di atas 90 hari tercatat naik sebesar 7,99% membuat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) menjadi 92,01%.

Tren peningkatan TWP secara signifikan mulai terjadi pada Maret 2020. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran, sehingga terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah. Semakin tinggi TWP, maka TKB semakin rendah.

Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, peningkatan rasio kredit bermasalah atau TWP di industri fintech lending ini adalah wajar. Sebab, banyak nasabah atau perusahaan mengalami penurunan pendapatan karena pandemi.

“Penurunan kualitas pembayaran bukan hanya terjadi di industri fintech lending, tetapi juga di lembaga jasa keuangan lainnya seperti pebankan dan multifinance. Hal ini seiring dengan imbas pandemi COVID-19,” kata Adrian.

Tetapi, Adrian menambahkan, dengan TKB 92% dan TWP di bawah 8% masih dibatas wajar industri fintech lending. Karena itu, sudah menjadi tugas asosiasi dan para pemain fintech untuk menjaga kualitas pembayaran tetap stabil.

“Perusahaan dapat meningkatkan nilai penyaluran pinjaman. Sejalan dengan meningkatnya nilai penyaluran pinjaman, maka rasio kredit bermasalah atau TWP akan membaik,” kata Tumbur Pardede, Ketua Bagian Humas dan Kelembagaan AFPI.

Sementara itu, disburshment atau penyaluran pinjaman dari para anggota AFPI mengalami penurunan dibanding kondisi sebelum pandemi. Menurut Tumbur, outstanding pinjaman per Juli 2020 menjadi Rp 11,93 triliun atau turun sekitar 11,69% dari posisi pada bulan Januari 2020 yang masih berada di angka Rp 13,51 triliun.

Dari sisi akumulasi pinjaman, per Juli 2020 tercata Rp 116,97 triliun atau naik 32,36% dari posisi Januari 2020 yang masih Rp 88,37 triliun. Tetapi, jika dibandingkan secara tahunan, nilai tersebut masih terbilang kecil. Pada periode Juli 2019, akumulasi pinjaman naik sebesar 91,48% dari posisi Januari 2019.

“Industri fintech lending mengalami tantangan akibat pandemi COVID-19, adalah kewajiban bersama asosiasi dan anggota untuk bersama-sama menjaga pertumbuhan positif industri ini agar perannya meningkatkan akses pendanaan kepada masyarakat underbanked akan terus meningkat,” ujar Tumbur.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related