Pelaku Industri Dorong Pemerintah Perketat Aturan IMEI

marketeers article

Penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI  (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 oleh pemerintah dengan skema white list. Sayangnya, sampai saat ini para pelaku industri justru menanyakan ketertiban aturan ini. Di dalam laporannya, hasil investigasi pasar yang dilakukan Indonesia Technology Forum (ITF) masih menemukan ponsel Black Market yang beredar dan masih dapat layanan selular.

“Mestinya ponsel black market sudah tak bisa beredar lagi dan tak dapat layanan seluler. Aturannya pun sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa ke mana arahnya?,” ungkap Andi Gusena, Direktur Marketing Advan dalam siaran persnya.

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss Suryadi Willim juga menilai jika ponsel black market masih beredar dan masih mendapat tempat, tidak akan baik untuk iklim industri. Hal ini juga memengaruhi kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.

“Sebagai produsen, kami berharap agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang melindungi produsen, khususnya mereka yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel black market,” papar Suryadi.

CEO Mito Hansen menyarankan agar pemerintah memberlakukan adanya tindakan yang konkrit kepada para pelaku bisnis ponsel black market untuk memberi efek jera. “Jika tidak dibarengi itu, kami ragu ketika system belum siap, produk illegal akan marak kembali,” ujar Hansen.

Di sisi lain, Hansen menyadari banyak kendala yang dihadapi oleh pihak terkait. Misalnya saja masalah sinkronisasi antarkementerian, mungkin juga software IMEI-nya belum siap. Ditambah dengan situasi yang serba terbatas karena wabah pandemi COVID-19.

“Namun itu tantangannya. Ketika pluit sudah ditiup, sejak itu pula aturan harus ditegakkan. Jika offside dan melakukan pelanggaran, maka akan ada funishment yang menyertainya,” tutup Hansen.

    Related