Peluang Ekspor, Produk Deterjen RI Bebas Safeguard Duty di Madagaskar

marketeers article
Ilustrasi deterjen. Sumber gambar: 123rf.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan produk bubuk deterjen asal Indonesia telah bebas dari perpanjangan safeguard duty di Madagaskar. Hal ini bisa menjadi peluang peningkatan ekspor ke negara tersebut.

Sebagai informasi, safeguard duty adalah kebijakan suatu negara yang diambil untuk melindungi produk-produk lokal dari gempuran produk impor. Biasanya dilakukan dengan menambah biaya masuk yang lebih tinggi kepada barang-barang dari luar negeri.

BACA JUGA: Uniknya Kebiasaan Penggunaan Deterjen Masyarakat Indonesia

Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan menuturkan dicabutnya aturan safeguard duty tertuang dalam notifikasi yang disampaikan Madagaskar ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dan telah dipublikasikan sejak 7 Juni 2023. Rencananya kebijakan ini berlaku selama empat tahun ke depan.

“Dengan demikian, akses  pasar ekspor produk bubuk deterjen Indonesia ke Madagaskar kembali terbuka dan kompetitif. Peluang ini harus dapat kita tingkatkan secara maksimal,” kata Zulkifli melalui keterangannya, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA: Permintaan Soda Ash Diperkirakan Tembus 1,2 Juta Ton Tahun 2030

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebelum penerapan bea masuk safeguard, nilai ekspor produk bubuk deterjen Indonesia ke Madagaskar tercatat sebesar US$ 5,4 juta pada 2018. Setelah penerapannya pada 2019, ekspor Indonesia untuk produk tersebut tercatat fluktuatif.

Pada 2022, nilai ekspor mencapai US$ 4,6  juta. Sementara itu, pada periode Januari hingga Mei 2023, nilai ekspor produk tersebut meningkat 2,81% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Momentum keberhasilan ini harus dimanfaatkan oleh eksportir Indonesia untuk meningkatkan performa ekspor yang sempat terganggu ke Madagaskar. Adapun negara-negara importir utama produk bubuk deterjen di Madagaskar, yaitu Mesir, Turki, dan Mauritius. 

Ketiga negara tersebut masih terus dikenakan safeguard duty selama empat tahun mendatang.

“Kesempatan baik ini semoga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha di dalam negeri,” tutur Zulkifli.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related