Pemerintah Targetkan Subtitusi Impor Hingga 35% pada 2022

marketeers article

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan peta jalan (road map) program subtitusi impor. Rumusan ini menargetkan agar Indonesia dapat mewujudkan subtitusi impor 35% pada 2022 mendatang.

Langkah yang ditempuh untuk mewujudkan kebijakan tersebut, antara lain substitusi impor pada industri yang tercatat memiliki nilai impor besar di 2019. Sektor yang dimaksud meliputi industri mesin, kimia, logam, elektronika, makanan, peralatan listrik, tekstil, kendaraan bermotor, barang logam, serta karet dan barang dari karet.

“Ini yang akan kami tangani melalui berbagai kebijakan. Kami percaya, upaya ini akan mendorong pendalaman struktur industri, peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja baru,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (29/07/2020).

Guna mencapai target substitusi impor 35% pada 2020, Kemenperin juga melakukan langkah peningkatan utilisasi produksi seluruh sektor industri pengolahan, dengan target peningkatan secara bertahap pada 2020 (60%), 2021 (75%) dan 2022 (85%).

Menperin mengungkapkan, utilisasi sektor industri sebelum terjadi COVID-19 mencapai 75%. Akibat pandemi, utilisasi turun drastis hingga 40%. Kini, rata-rata utilisasi sektor industri manufaktur perlahan i bangkit ke titik 50%.

“Kami akan sekuat tenaga mendorong agar utilisasi terus meningkat. Multiplier effect dari optimalnya aktivitas industri akan berdampak positif kondisi tenaga kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta peningkatan pasar ekspor,” papar Menperin.

Pemerintah juga telah menyusun instrumen pengendalian impor, antara lain larangan terbatas, pemberlakuanpreshipment inspectionmaupun pengaturan pelabuhan di wilayah timur Indonesia sebagai entry point untuk komoditas yang diutamakan. “Upaya tersebut diharapkan akan menekan masuknya barang-barang impor yang sedang membanjiri Indonesia,” sebutnya.

Instrumen lain adalah pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI wajib, mengembalikan aturan pemeriksaan produk impor dari post-border ke border, menaikkan tarif Most Favored Nation untuk komoditas strategis, serta menaikkan implementasi trade remedies.

“Dibandingkan negara lain, Indonesia hanya menerapkan safeguard bagi 102 jenis produk dan antidumping bagi 48 produk, artinya produk impor masih mudah masuk ke Indonesia,” tegas Menperin.

Pemanfaatan berbagai instrumen tersebut memerlukan dukungan dari berbagai stakeholder, baik dari pelaku industri sendiri maupun dari kementerian dan lembaga lainnya. Selain itu, Kemenperin juga mendorong peningkatan konsumsi dalam negeri guna menumbuhkan demand side. Apabila demand side tumbuh, maka industri pun akan bertumbuh.

Selanjutnya, untuk mengembangkan sektor industri kecil dan menengah (IKM), Kemenperin telah menempuh beberapa upaya, antara lain memfasilitasi penyerapan bahan baku bagi pelaku IKM, optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk semua sektor, menjalankan kampanye Bangga Buatan Indonesia, serta terus mendorong pelaksanaan Program P3DN.

“Untuk itu, kami terus mengimbau kementerian, lembaga, dan BUMN serta pihak lainnya untuk menggunakan produk-produk dalam negeri,” pungkas Menperin.

Related