Pendaftaran CASN 2023 Dibuka, Kenali Beda Status PNS dan PPPK

marketeers article
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK (Foto: bkn.go.id)

Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 kembali dibuka. Nantinya, pelamar yang lolos menjadi ASN dengan status pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK tidaklah sama dengan PNS. Perbedaan utamanya terletak pada status kepegawaian, yang mana PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dengan jangka waktu tertentu.

PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA: Ikut PPG atau Lanjut S2? Ini Kelebihan dan Tantangannya

Selain itu, masih ada sejumlah hal yang membedakan PNS dan PPPK. Mengutip akun Instagram @kemepanrb, berikut perbedaan keduanya dari berbagai aspek:

Gaji dan Tunjangan

Baik PNS maupun PPPK mendapat bayaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS dan PPPK di Pemerintah Pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS dan PPPK di Pemerintah Daerah).

Selain itu, PNS dan PPPK juga mendapat tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dan PPPK dengan kondisi khusus), serta tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Batas Usia saat Melamar

Untuk melamar posisi PNS, usia minimal haruslah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara itu, usia minimal untuk mendaftar PPPK adalah 20 tahun, dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Tahapan Seleksi

Tahap pemilihan PNS meliputi tiga macam seleksi, yakni seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Sementara itu, PPPK mencakup seleksi administrasi dan kompetensi yang meliputi manajerial, teknis, serta sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Ketentuan PHK

PNS diberhentikan dengan hormat karena (a) meninggal dunia; (b) atas permintaan sendiri; (c) mencapai batas usia pensiun; (d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; (e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

BACA JUGA: Viral HRD Jalur Ordal, Salahkah Dapat Kerja Lewat Koneksi?

Sedangkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila (a) jangka waktu perjanjian kerja berakhir; (b) meninggal dunia; (c) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; (d) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Kedudukan

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Adapun jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, yang mana tidak dapat mengisi JPT Pratama.

Batas Usia Pensiun

Batas usia pensiun untuk pejabat PNS adalah 58 tahun (pejabat administrasi) dan 60 tahun (pejabat pimpinan tinggi). Sementara itu, batas usia pensiun PPPK ialah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikianlah ulasan mengenai perbedaan PNS dan PPPK. Bagi Anda yang ingin mendaftar CASN, perhatikanlah perbedaan-perbedaan ini dengan baik sebelum memilih suatu formasi, ya!

Editor: Ranto Rajagukguk

Related