Pengawasan Aset Kripto di OJK dan BI Ciptakan Sistem Keuangan yang Terintegrasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025.
Langkah ini dipandang sebagai transformasi signifikan dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto menjelaskan pihaknya sangat mendukung regulasi ini. Sebab, bisa memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan bagi para pelaku pasar.
BACA JUGA: Bappebti Alihkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
“Kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna,” kata Iqbal melalui keterangan resmi, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, sinergi yang solid antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem aset digital yang lebih maju dan inklusif. Langkah OJK dalam mengambil alih pengawasan aset kripto dipandang sebagai sinyal positif bagi industri.
BACA JUGA: Sasar Generasi Muda, OCBC dan Tokocrypto Rilis Kartu Debit Global
Dengan reputasi OJK yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, Iqbal optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia. Dia menegaskan peralihan ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri.
“Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024. Kami terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan operasional kami selaras dengan standar yang ditetapkan,” katanya.
Iqbal menambahkan peralihan pengawasan ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator. Selain itu, dia berharap berharap ada ruang dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan regulasi dapat mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Dalam konteks yang lebih luas, Iqbal menggarisbawahi pentingnya pengembangan ekosistem yang inklusif. Pengawasan oleh OJK harus diiringi dengan upaya menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan.
Pengawasan itu termasuk edukasi bagi masyarakat, pengembangan infrastruktur teknologi, serta insentif untuk inovasi. Iqbal berharap OJK dapat mempertimbangkan dinamika global dalam menyusun regulasi.
“Industri kripto adalah industri yang sangat global. Untuk bersaing, Indonesia perlu memiliki regulasi yang adaptif dan mendukung daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional,” ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk