Pengemplang Pajak, Perlukah Diampuni?

marketeers article
Wacana pengampunan pajak alias tax amnesty bagi pengemplang pajak, mengemuka paska otoritas negara-negara yang tergabung dalam OECD dan G20 berkomitmen menerapkan aturan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information atau AEoI) pada 2017. Inisiatif ini diprakarsai oleh Financial Transparency Coalition (FTC).
 
AEoI itu menuntut ototitas pajak masing-masing negara boleh melakukan pengecekan dana wajib pajak mereka yang selama ini dibenamkan di luar negeri.  
 
Namun, kebijakan tax amensty itu harus disetujui oleh parlemen. Nyatanya, masih ada fraksi di parlemen yang menolak usulan tersebut karena dianggap mencederai keadilan bagi sistem perpajakan di Tanah Air.
 
Kendati masih ada penolakan, pemerintah masih optimistis aturan tersebut diberlakukan. Apalagi, AEoI akan membuat banyak orang membawa kembali dananya masuk ke dalam negeri. 
 
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, aturan itu nantinya menyebut wajib pajak hanya membayar tebusan dengan tarif yang rendah berdasarkan besar dana yang dibawa uang.
 
Tebusan itu dijadikan sebagai penerimaan pajak. Dana yang masuk pun, katanya, bisa dialokasikan ke instrumen keuangan yang lain, demi mendorong Loan to Deposit Ratio (LDR) sektor perbankan.
 
“Ini (dana masuk) akan menjadi basis pajak yang baru, yang bisa menurunkan LDR, sehingga menambah kapasitas kredit. Itu yang kami kerjar. Bukan sekadar menerima uang,” ucapnya dalam diskusi Iluni FEB UI di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
 
Sampai saat ini, sambung Suahasil, pemerintah belum menetapkan besaran pajak yang akan diterima negara dari tax amensty itu. Akan tetapi, banyak pihak seperti analis, lembaga riset, dan pelaku usaha yang sudah menebak-nebak potensi penerimaan negara itu.
 
“Kalau sudah dibahas di DPR, kami baru sebut angkanya. Sekaran, kami saring dulu angka yang kelaur dari berbagai pihak,” terang Sua, sapaan Suahasil.
 
Dia juga menyatakan, apabila DPR sudah menyetujui tax amnesty ini, namun dana yang didapat masih rendah dalam mengejar target penerimaan pajak APBN, pemerintah siap melakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).

Related