Pengusaha Desak Pemerintah Atasi Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

marketeers article
Ilustrasi aksi boikot produk israel di Indonesia (Foto: 123rf).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait dengan seruan boikot penggunaan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Adapun seruan boikot gencar dilakukan masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada Palestina atas penjajahan yang dilakukan Zionis Israel.

Yukki Nugrahawan Hanafi, Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia menuturkan pemerintah harus segera turun tangan mengatasi permasalahan ini. Pasalnya, aksi boikot sangat merugikan dunia usaha yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

BACA JUGA: MUI Terus Dalami Perusahaan dan Merek yang Terfiliasi dengan Israel

Di sisi lain, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia bersikap netral atas dalam isu geopolitik yang terjadi dan berfokus pada pengembangan dunia usaha serta pertumbuhan perekonomian nasional. Termasuk pula mengecam segala bentuk kekerasan dan penindasan apapun yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk yang terjadi di Palestina.

“Aksi boikot yang belakangan marak terjadi, perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif dengan mengarusutamakan perlindungan kepentingan nasional,” kata Yukki melalui keterangannya, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA: Ramai Boikot Produk Israel di Indonesia, Ini Daftarnya!

Kadin Indonesia turut menanggapi isu yang beredar terkait dengan deretan produk yang diduga berafiliasi dengan Israel. Hal ini merujuk pernyataan Sekretaris Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Miftahul Huda.

Yukki menyebut MUI tidak pernah pernah merilis daftar produk yang terbukti berafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Timur Tengah di media sosial. Selain itu, MUI juga tidak punya kompetensi untuk merilis daftar produk Israel dan afiliasinya, sehingga daftar yang tengah beredar di media sosial belum dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.

Dengan begitu, Kadin Indonesia meminta MUI untuk tidak serta-merta mencabut sertifikat halal yang telah diberikannya. 

“Produk bersertifikat halal diberikan MUI melalui proses sertifikasi yang melibatkan banyak pihak dan MUI tidak berhak untuk mencabutnya,” ujarnya.

Yukki mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh berita-berita yang memperkeruh suasana di dalam negeri. Dia meminta semua orang untuk bicak dan berhati-hati memilih sumber pemberitaan.

“Hal ini tentunya akan sangat merugikan dunia usaha serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini pun dilanjutkan dengan sejumlah aksi agar fatwa ini bisa berjalan dengan efektif.

Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI menyatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan nyata penolakan terhadap penjajahan Israel atas Palestina di jalur Gaza. Pasalnya, konflik itu dianggap sebagai genosida atau pemusnahan massal lewat tindakan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak asasi manusia (HAM) warga Palestina.

Terkait fatwa tersebut, Ikhsan mengungkapkan saat ini MUI tengah melakukan sejumlah kajian untuk mendalami sejauh mana efektivitas dari anjuran Fatwa MUI.

“Kajian pertama adalah kajian terkait efektivitas aksi boikot. Kemudian, kajian kedua adalah terkait pihak mana saja dan siapa saja kah yang melakukan aksi dan donasi yang berpihak kepada Israel,” kata Ikhsan.

Dia mengakui Indonesia memang tidak bisa membantu warga Palestina dengan mengirimkan bantuan persenjataan. Namun, aksi boikot produk afiliasi Israel diharapkan dapat berperan dalam menekan aliran dana dari perusahaan di Indonesia ke Israel.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS