Penukaran Uang Baru Telah Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

marketeers article
Ilustrasi penukaran uang baru untuk sambut Hari Raya Idul Fitri.

Penukaran uang baru sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Penukaran itu untuk memecah sejumlah nominal yang lebih kecil dan diberikan kepada sanak saudara.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang. Pelayanan ini telah dimulai sejak 27 Maret hingga 20 April 2023 mendatang. 

Untuk lokasinya, BI menyediakan layanan penukaran uang baru di 5.066 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mengutip dari laman resmi BI, bank sentral menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun. 

Angka ini naik 8,22% dari realisasi tahun 2022. Sementara itu, jumlah titik layanan sebanyak 5.066 titik, bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya.

Bertambahnya jumlah uang dan titik pelayanan ini dilakukan oleh BI sebagai bentuk antisipasi dengan mempertimbangkan adanya pencabutan status Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang makin membaik serta peningkatan mobilisasi masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangannya.

BACA JUGA Bank Indonesia Rilis Uang Baru 2022, Ada 7 Pecahan Uang Kertas

Sementara itu, di luar 5.066 titik layanan penukaran di perbankan tersebut, terhitung mulai 27 Maret 2023 hingga 19 April 2023, BI juga menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui:

-Kas keliling di pusat keramaian (terminal, pasar, dan stasiun)
-Kas keliling susur sungai (khusus Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) bekerja sama dengan perbankan.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, terhitung 3-14 April 2023, BI bekerja sama dengan 16 bank wilayah DKI Jakarta, akan melakukan layanan kas keliling bersama. Kas keliling tersebut akan mengambil tersedia di beberapa masjid yakni Masjid Hasyim Asya’ri, Masjid Istiqlal, Masji At Tin, Masjis Islamic Center, dan Masjid Al Azhar.

Layanan kas keliling ini juga hadir di pasar wilayah Jabodetabek yaitu Pasar Kopro, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Slipi, Pasar Koja, dan Pasar Tebet pada tanggal 27 Maret-20 April 2023, serta di Parkir Timur Gelora Bung Karno pada 8-9 April 2023. Khusus untuk layanan penukaran di kas keliling, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR​.

BACA JUGA Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga, Jaga Stabilitas Pertumbuhan

Selanjutnya, mulai tanggal 15-19 April 2023 BI menambah lokasi layanan penukaran uang baru di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik, yaitu di Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, serta di alur penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Untuk penukaran di jalur mudik ini, masyarakat tidak perlu memesan terlebih dulu melalui Aplikasi PINTAR.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Terdapat beberapa syarat penukaran uang baru melalui kas keliling yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

a. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

b. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

c. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

d. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

-Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

-Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

e. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

f. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

g. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

h. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikianlah ulasan mengenai jadwal dan syarat penukaran uang baru melalui kas keliling yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related