Penurunan Harga Gas Industri Diharapkan Dongkrak Produktivitas Kala Pandemi

marketeers article
Factory workers with face mask protect from outbreak of Corona Virus Disease 2019 or COVID-19.

Penetapan harga gas industri menjadi US$6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU) diharapkan dapat mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri. Sejumlah pelaku industri mengatakan, kebijakan ini merupakan angina segar di tengah dampak pandemi COVID-19.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengungkapkan, penurunan harga gas industri sangat membantu dalam kelangsungan industri petrokimia. Harga gas ini akan menurunkan harga jual produk sekitar US$2 per ton sehingga mampu bersaing terhadap produk impor, terutama dari luar ASEAN.

“Saat ini ada beberapa komoditas yang sudah over supply yang diakibatkan oleh penambahan kapasitas atau investasi baru dan juga pelemahan permintaan dalam negri sehingga dengan penurunan (harga gas) ini akan memperkuat daya saing untuk ekspor,” tutur Fajar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penetapan harga gas industri menjadi US$6 AS per MMBTU resmi berlaku setelah diterbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri, termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).

“Sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku. Karena itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksi yang berujung dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing di kancah domestik, maupun global,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kebijakan ini berlaku untuk tujuh sektor, meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Agus berharap, industri yang menerima harga gas sebesar US$6 dollar per MMBTU di plant gate dapat membuktikan insentif tersebut dapat meningkatkan kinerja dan daya saing. Sementara, bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, Kementerian Perindustrian akan mengusulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden 40/2016.

Sambutan positif juga datang dari Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI).

“Kami menyambut gembira kebijakan ini. Apalagi, dalam keadaan sekarang ini di tengah pandemi Covid 19, di mana terjadi kondisi yang luar biasa dan force majeure bagi seluruh industri. Kebijakan turunnya harga gas akan membuat industri dapat nafas baru,” tutup Wakil Ketua Umum APSyFI Bonar Sirait.

Related