Perang Digital AS-China Kian Sengit, Indonesia Harus Bagaimana?

marketeers article
US one hundred dollar and China Yuan bills with calculator

Amerika Serikat (AS) dan China terus berkompetisi menjadi pemimpin dunia, termasuk dalam hal teknologi digital. Berdasarkan Digital Economy Report 2019 oleh UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development), AS dan China menguasai sekitar 90% nilai pasar dari 70 platform digital terbesar di dunia dan memiliki sekitar 75% dari semua paten terkait dengan teknologi blockchain.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas sekitar 50% pengeluaran global untuk Internet of Things (IoT) dan mendominasi 75% pasar komputasi awan (cloud computing). Lalu, apa yang bisa dilakukan negara lain di tengah dominasi keduanya.

Menurut Head of Telecom, Media & Technology Research, DBS Bank Singapore Sachin Mittal, persaingan digital didominasi oleh pemain dengan akses ke data konsumen atau big data, yang menghalangi pemain lokal yang lebih kecil untuk berkembang.

“Tidak seperti raksasa digital, pesaing yang kecil dan pemain lama tradisional tidak memiliki akses ke data pelanggan,” kata Sachin.

Perusahaan teknologi besar seringkali melakukan akuisisi terhadap pesaing lebih kecil. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi ancaman dari pesaing baru. Salah satunya adalah Facebook yang mengakuisisi saingannya, Instagram, pada 2012, diikuti oleh WhatsApp pada 2014. Akibatnya, akuisisi para startup lokal sejak dini yang banyak dilakukan oleh pemain besar menghalangi terciptanya efisiensi pasar.

Padahal pengaturan platform digital juga harus mendapat perlakuan yang sama. Beda negara, tentu berbeda pula masalah serta aturan yang dapat menyelesaikannya. Untuk mengatasi masalah seputar inefisiensi dalam hal akses ke data, Sachin menyarankan pendekatan yang fokus pada tiga hal yaitu privasi data, lokalisasi data, dan data universal.

“Pertama adalah privasi data. Pada Mei 2018, Uni Eropa (UE) memperkenalkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) untuk menyelaraskan undang-undang privasi data seluruh anggotanya. Hingga saat ini, sekitar 120 negara telah memberlakukan undang-undang perlindungan data dan sekitar 40 negara serta yurisdiksi belum merampungkan RUU mereka,” jelas Sachin.

Meskipun melindungi privasi data, Sachin melihat peraturan tegas dan pukul rata tanpa pandang bulu tak jarang memperburuk efisiensi pasar, merugikan perusahaan lebih kecil tetapi secara tidak langsung menguntungkan raksasa digital. Selain privasi data, Sachin juga menyatakan lokalisasi data juga perlu diperhatikan.

“Setiap negara perlu melakukan lokalisasi data. Beberapa negara, seperti Vietnam, berusaha untuk mengatasi ketidakefisienan melalui persyaratan lokalisasi data dan mewajibkan perusahaan platform digital untuk beroperasi dengan membuka kantor lokal di negara tersebut. Tidak hanya mendorong pembangunan beberapa pusat data, kebijakan tersebut juga menciptakan lapangan pekerjaan, menguntungkan perekonomian, serta memudahkan pemungutan pajak.”

Di samping itu, Sachin menambahkan bahwa akses data universal menjadi elemen yang penting, terutama dalam mewujudkan kondisi seimbang bagi pemain lebih kecil.

Indonesia bisa dibilang berhasil mengembangkan ekosistem digitalnya dalam beberapa tahun terakhir. Hadirnya enam unicorn di Indonesia telah membawa ekonomi digital Indonesia saat ini menjadi yang terbesar dan paling cepat berkembang di kawasan Asia Tenggara, meski belum memiliki peraturan tentang perlindungan data pribadi.

“Berbekal potensi tersebut, jika Indonesia menerapkan aturan akses data universal, atau pembebasan data publik dengan biaya tertentu, maka perusahaan lokal dapat mengejar ketertinggalan, membantu mengurangi kesenjangan, dan mengatasi tantangan lokal yang kurang relevan bagi pemain global,” ungkap Sachin.

Kendati terlihat sederhana, Sachin menambahkan bahwa raksasa digital memiliki kekuatan keuangan untuk melobi regulator agar mengeluarkan peraturan yang menguntungkan mereka. Oleh karena itu, untuk menstimulasi langkah tepat, banyak negara berkembang tak terkecuali Indonesia membutuhkan dukungan dari Eropa, Jepang, badan regional serta organisasi multilateral. Jika tidak, kekuatan melobi platform digital besar tampaknya sulit dikalahkan.

Berpedoman pada General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, Indonesia telah menyusun rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP), yang sedang ditinjau oleh DPR. Setelah RUU itu disahkan menjadi undang-undang, Indonesia akan bergabung dengan lebih dari 120 negara yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan data.

Pada tahun 2012, Indonesia menerapkan kebijakan pelokalan data secara ketat untuk meningkatkan kontrol lebih besar atas data negara. Akan tetapi, pada Oktober 2019, persyaratan pelokalan data tersebut telah dilonggarkan dalam upaya mendorong investasi asing.

Related