Perizinan Daring Dongkrak PNBP Hingga Rp 25,5 Triliun

marketeers article
Human resources, online job application, job interview vector concept. Hand holding CV paper. HR management concept, searching professional staff, analyzing resume papers, work.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerapkan layanan perizinan terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan penerapan digitalisasi untuk mempermudah usaha masyarakat itu bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp 25,5 triliun pada tahun 2020.

“Kementerian Kominfo turut mengambil bagian dalam reformasi birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi birokrasi. Hal itu merupakan komitmen dalam mendukung Visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Maju,” jelasnya saat menghadiri kegiatan Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga, secara virtual dari Jakarta, Jumat (16/07/2021).

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 25,5 triliun pada tahun 2020. “Dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor digital ini, Kementerian Kominfo dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp25,5 triliun tahun 2020,” ujarnya.

Jumlah PNBP tersebut menempatkan Kementerian Kominfo sebagai penyumbang PNBP tertinggi kedua dalam APBN tahun 2020. Menurut Menkominfo, capaian yang diraih menjadi dorongan bagi ASN Kominfo untuk meningkatkan kinerja serta layanan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.

“Kualitas layanan ini menjadi semakin penting, mengingat pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat untuk beradaptasi serta bertransformasi di ruang-ruang digital,” jelasnya.

Penyelenggaraan digitalisasi perizinan di Kementerian Kominfo dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Sejak tahun 2018,  kedua peraturan tersebut merupakan “Game Changer” dalam pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Kominfo.  Ke depan, Pelayanan Perizinan Berusaha akan terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang semakin inovatif, kredibel, akuntabel, dan berintegritas,” tandas Johnny.

Related