Perkuat Industri Fintech Pendanaan, AFPI Siap Penuhi Ketentuan OJK

marketeers article
Sumber: 123RF

Para anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan pelaku industri fintech pendanaan bersiap untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022. Mereka semua akan turut menyukseskan fokus dari G-20, yakni transformasi digital.

Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal AFPI sekaligus CEO & Co-Founder Dompet Kilat mengatakan bahwa seluruh anggota AFPI yang berjumlah 102 orang dan terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending menyambut baik kehadiran PJOK/10/2022. Peraturan tersebut pun telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, yang mana dalam dua tahun terakhir telah rutin ikut berdiskusi dan memberi masukan kepada OJK terkait ketentuan di dalamnya.

“Kami semua berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam PJOK terbaru yang memang tujuannya adalah untuk memperkuat industri fintech pendanaan, yang kemudian dapat turut menyukseskan tujuan G-20. Pelaku industri maupun asosiasi bahkan sudah dari jauh-jauh hari melakukan penyesuaian. Dalam PJOK terbaru, terdapat kausal yang mana pemenuhannya diberikan hingga tiga tahun ke depan pasca diberlakukan,” kata Sunu.

Selanjutnya, Pandu Aditya Kristy, Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI sekaligus CEO Mekar mengatakan penyelenggara fintech pendanaan menggunakan algoritma, artificial intelligence (AI). Algoritma tersebut dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit untuk mengukur risiko kredit dari calon peminjam yang tidak memiliki riwayat kredit. Seluruh proses pengajuan pinjaman maupun pemberian pendanaan dilakukan secara digital.

“Inilah keunggulan dari praktik bisnis fintech pendanaan yang menerapkan teknologi digital untuk menyalurkan pembiayaan ataupun menerima dana. Maka dari itu, kami lebih fleksibel menjangkau masyarakat yang memang belum terlayani akses keuangan konvensional. Dengan demikian, fintech pendanaan dapat berkontribusi nyata bagi peningkatan inklusi keuangan melalui teknologi digital,” ujar Pandu.

Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI menambahkan, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah, termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI. Seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon dan location). Jika melebihi akses, berarti pinjaman online yang ilegal.

AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara fintech dalam rangka peningkatan kompetensi. Pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk membangun industri fintech pendanaan yang handal dan sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan. Terkait data, AFPI telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC) yang mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dan lainnya.

“Industri Fintech Pendanaan akan terus berkolaborasi mendukung fokus penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia 2022, atau transformasi ekonomi digital. Peran AFPI adalah meningkatkan akses keuangan digital kepada masyarakat yang underbanked dan underserved yang juga bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” tutur Kuseryansyah.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related