Perkuat Layanan, MPM Insurance Hadirkan Asuransi Pengangkutan

marketeers article
Perkuat Layanan, MPM Insurance Hadirkan Asuransi Pengangkutan. (Dok. MPM Insurance)

MPM Insurance memperkuat layanan dengan menyediakan Asuransi Pengangkutan untuk truk, kapal laut dan pesawat terbang. Produk ini mencakup perlindungan komprehensif terhadap risiko kecelakaan, kerusakan, pencurian hingga kehilangan.

“Kami ingin memastikan nasabah mendapatkan produk dan fasilitas asuransi yang akan melindungi dan memberikan rasa aman. Dengan menyediakan Asuransi Pengangkutan, MPM Insurance berkomitmen untuk membantu pemilik bisnis menjaga kelancaran operasional dengan penuh keyakinan,” kata Christian Putra, Marketing Director MPM Insurance dalam keterangan yang diterima Marketeers.com, Senin (28/8/2023).

Sebagai informasi, moda transportasi darat masih mendominasi sistem logistik di Indonesia. Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sekitar 80-90% logistik diangkut melalui jalan raya, sementara sisanya menggunakan moda transportasi lain.

BACA JUGA: Komitmen Bisnis MPM Group dalam Memperkuat Prinsip ESG

Namun, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, kendaraan angkutan barang seperti truk, pada tahun 2022 menduduki peringkat kedua sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar setelah sepeda motor, mencapai 12%. Ini tentunya mengakibatkan kerugian material yang signifikan dan yang lebih penting kehilangan nyawa.

Situasi ini mengingatkan akan urgensi untuk memberikan perlindungan bukan hanya bagi pengemudi truk dan pemilik kendaraan komersial tersebut, tetapi juga bagi barang yang diangkut terhadap risiko kerusakan atau kehilangan akibat kecelakaan atau risiko lainnya.

Dalam Asuransi Pengangkutan ini, MPM Insurance menawarkan jaminan perlindungan barang selama pengangkutan atau pengiriman barang terhadap kerugian dan kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III, hingga Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat bervariasi yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

BACA JUGA: Laba Naik, MPM Group Jadikan ESG Jadi Salah Satu Fokus Tahun Ini

Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif, yaitu sebesar 0,15% dari nilai barang. Misalnya, jika nilai barang yang akan dikirim sebesar Rp 1 miliar, maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp 1,5 juta (belum termasuk biaya materai dan polis).

Selain Asuransi Pengangkutan, MPM Insurance juga menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap dan terbaik untuk individu maupun bisnis, seperti asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi angkutan kapal dan asuransi tanggung gugat, serta produk terbaru, asuransi perjalanan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related