Perkuat Modal Inti, Bank Neo Commerce Bakal Rights Issue

marketeers article
Direksi PT Bank Neo Commerce, sumber gambar: pers rilis

PT Bank Neo Commerce Tbk. bakal melakukan Penambahan Modal dengan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue untuk memperkuat modal inti perusahaan. Rencananya, sebanyak 5 miliar lembar saham kembali dijual ke publik.

Tjendra Gunawan, Direktur Utama Bank Neo Commerce menuturkan, rencana tersebut sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Nantinya, dana hasil rights issue digunakan untuk memperkuat modal inti serta untuk modal kerja pengembangan usaha perseroan berupa penyaluran kredit dan kegiatan operasional perbankan lainnya.

“Serta menyetujui perseroan untuk peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka pelaksanaan PMHMETD,” ujar Tjendra melalui keterangannya, Senin (25/7/2022).

Dalam RUPS yang telah dilakukan, Bank Neo Commerce menyetujui laporan keuangan tahunan pada tahun buku 2021 serta menyetujui laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris. Adapun pencapaian kinerja sepanjang tahun 2021 dinilai cukup baik. Hal ini tercermin dari indikator pertumbuhan aset yang mencapai Rp 11.337,80 miliar per 31 Desember 2021.

Jumlah tersebut melonjak dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rp 5.421,32 miliar, juga kenaikan secara signifikan sebesar 106,02% penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) menjadi Rp 8.124,42 miliar, dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.943,47 miliar. Dewan Komisaris Bank Neo Commerce melaporkan  perseroan senantiasa fokus pada penerapan praktek tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sesuai rencana yang telah disusun.

“Selama tahun 2021, Direksi Perseroan terus melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organ GCG berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tjendra menyebut dalam RUPS juga menyetujui untuk tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2021. Lalu, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan kantor Akuntan Publik (KAP) guna melakukan pemeriksaan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.

“Termasuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan direksi serta honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related