Perlakukan Investor Asing Sebagai Tamu Negara

marketeers article

Investor asing merupakan tamu negara. Untuk tamu negara, servis menjadi penting. Untuk menjamu investor, pemerintah harus memahami lebih dahulu apa yang menjadi harapan mereka terdalam, yakni proses yang mudah dan cepat. Demikian disampaikan oleh oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani kepada Marketeers.

Birokrasi panjang dan bertele-tele hanya membuat para investor jengah untuk menanamkan investasinya di negara tersebut. Belum lagi dengan praktik palak dan korupsi yang terjadi di masing-masing titik layanan. Bila ini terjadi, tentu saja akan menguras waktu, ongkos, sekaligus investor tersebut. Alih-alih menanamkan investasinya, mereka dipastikan akan buru-buru hengkang untuk mencari lahan investasi lain.

Franky menegaskan, layanan kepada para investor ini harus berubah. Untuk berubah, sejak menjabat sebagai Kepala BKPM,  Franky melakukan dua reformasi, yakni reformasi birokrasi dan reformasi perizinan. Semua itu, kata Franky, merupakan gagasan Presiden Joko Widodo yang memiliki literasi besar tentang investasi semenjak dirinya menjadi walikota.

“Ada tiga pesan Jokowi kepada BKPM, yakni benahi perizinan, bantu investasi-investasi yang berkendala di lapangan, dan menciptakan dan mendorong iklim investasi di Indonesia,” kata Franky.

Franky menegaskan reformasi birokrasi paling nyata yang dilakukan BKPM saat ini adalah membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ada 22 kementerian dan lembaga yang terintegrasi dalam PTSP di kantor pusat BKPM ini. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya sifatnya lebih melayani dan memberikan izin dan lima lainnya lebih bersifat pendukung. Misalnya, Badan Standarisasi Nasional, Badan Sandi Negara, dan sebagainya.

PTSP ini didedikasikan untuk mempermudah proses perizinan bagi para investor asing tersebut. Dengan PTSP, mereka tidak perlu pindah-pindah kementerian untuk mengurus berkas-berkas mereka. Semua berkas dan urusan bisa diurus di satu tempat di BKPM. Misalnya, investor properti tidak harus pindah gedung hanya untuk mengurus berkas agraria terkait lahan. Lalu, yang tak kalah penting, PTSP juga menyediakan jasa konsultasi. Dengan jasa ini, investor asing bisa belajar lebih dahulu tentang seluk beluk tujuan investasinya di Indonesia. Tak jarang, pihak pihak PTSP juga memberikan rekomendasi atau saran untuk sesuatu yang lebih baik bagi para investor.

Terkait reformasi perizinan, ada beberapa capaian BKPM terkait regulasi. Dengan pengalamannya sebagai pengusaha dan pernah menjadi “korban” perizinan, Franky mengaku tahu betul titik perizinan mana saja yang patut diperbaiki. Salah satu yang dilakukan BKPM adalah menyederhanakan perizinan terkait listrik atau powerplant. Sebelumnya, membutuhkan 1.000 hari dengan 50 proses perizinan. Sekarang, dipangkas menjadi 250 hari dan cukup dengan 25 proses perizinan.

Regulasi lain yang sudah diubah adalah regulasi terkait pertanahan. Sebelumnya, untuk transaksi pertanahan, membutuhkan 108 hari. Sekarang, bisa dilakukan dengan 80 hari – hal ini juga tergantung pada luas tanah. Regulasi lain terkait kehutanan, yakni izin pelepasan kawasan hutan. Dulunya, izin membutuhkan 111 hari dan sekarang menjadi 47 hari. Secara total, Franky mengatakan ada enam sektor yang perizinannya sudah direformasi sejak enam bulan kepengurusan BKPM yang baru ini.

Akankah angin perubahan ini menular di instansi lainnya?

Related