Perlu Kepastian Regulasi untuk Perdagangan Karbon

marketeers article
The young man is planting the tree in the garden to preserve environment concept, nature, world, ecology and reduce air pollution.

Tren perdagangan karbon (carbon trading) terjadi di tingkat global. Jenis perdagangan ini merupakan kegiatan jual-beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Pada awal tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan potensi pendapatan tambahan dari transaksi jual-beli sertifikat emisi karbon Rp 350 triliun. Hal ini mendorong pemerintah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Terdapat dua sektor utama yang berpotensi untuk pasar karbon di Indonesia. Di antaranya, sektor lahan dengan subsektor gambut dan mangrove dan sektor energi. Meskipun demikian, sejumlah tantangan masih menjadi batu sandungan penerapan perdagangan jenis ini,” kata CEO Landscape Indonesia Agus P. Sari dalam Katadata Earth Day Forum 2021, Rabu (21/04/2021).

Agus menilai, landasan peraturan menjadi sangat penting agar perdagangan karbon dapat memberikan keuntungan maksimal bagi negara. Di antaranya, kebutuhan mengaturnya secara sektoral di setiap kementerian. Ia juga memperingatkan pentingnya debirokratisasi dengan melihat karbon ini sebagai komoditas baru, sehingga harus tunduk pada aturan pasar.

“Kita masih menunggu dua hal. Keputusan yang akan menjadi rulebook mengenai pasar karbon secara global, dan Perpres yang mengatur mengenai pasar karbon di Indonesia,” ungkapnya.Sementara dua terakhir terkait transparansi rantai pasok dan investasi terkait perdagangan karbon. Sebagai investasi yang setara dengan jenis investasi konvensional, menurutnya regulasi pemerintah yang jelas akan menarik investor.

Selama ini, perdagangan karbon dijalankan melalui beberapa mekanisme. Di antaranya, Clean Development Mechanism (CDM) yang diatur oleh Protokol Kyoto dan Joint Credit Mechanism (JCM). Setelah Perjanjian Paris 2015, wacana perdagangan karbon semakin menguat, termasuk di Indonesia.  Selama ini, CDM dijalankan melalui mekanisme offset, yakni pihak pembeli memperoleh kredit Certified Emission Reduction (CER) dari proyeknya.

Menurut direktur Utama Geo Dipa, Ricki Ibrahim yang juga menjadi narasumber di forum yang sama, CDM selama ini hanya dinikmati developer asing.  “Persiapan regulasi dan konsultasi harus ada. Dari segi konsultan misalnya, kami dulu harus mengeluarkan biaya lebih US$ 2 juta untuk menyewa dari luar (asing), dan ini menyedihkan,” kata dia.

Ricky menambahkan, jika dilihat keseriusan pemerintah menuju transisi energi, perdagangan karbon bisa menjadi pelengkap dari upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).  Sebagai bentuk upaya win-win solution, menurut dia, pemerintah harus menyatukan regulasi untuk mempermudah implementasi di lapangan, sehingga hasilnya bisa optimal memberi manfaat kepada masyarakat.

Perdagangan karbon juga terbukti memberi manfaat baik dari segi ekonomi dan lingkungan. Dharsono Hartono, CEO PT Rimba Makmur Utama, memaparkan manfaat perdagangan karbon dirasakan cukup nyata dalam 15 tahun terakhir.

Perusahaan ini aktif dalam proyek Katingan Mentaya, proyek pendanaan karbon untuk mencegah perubahan iklim di Kalimantan Tengah. Adapun dari proyek ini, dapat  mencegah pelepasan GRK setara dengan 7,5 juta tCO2e  dalam setahun. Proyek ini juga melindungi satu kawasan hutan rawa gambut utuh terbesar di Asia Tenggara, seluas lebih dari 157.000 hektar

“Selama ini Rimba Makmur berfokus untuk bermitra dengan masyarakat, mendorong cara melakukan tranformasi untuk mengubah kegiatan deforestasi di masyarakat. Bahu membahu supaya terjadi kenaikan produktifitas tanpa harus merusak hutan,” ujarnya.

Related