Perta Daya Gas Rampungkan Pipa Gas Pembangkit Listrik di Sorong

marketeers article

Menyusul implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2020 untuk optimalisasi penggunaan gas pada pembangkit listrik di Indonesia, PT Perta Daya Gas (PDG), anak usaha PT Pertamina Gas dan PT Indonesia Power meresmikan penyelesaian pembangunan infrastruktur pipa gas ke PLTMG Sorong 50 MW pada Kamis (24/12/2020).

Infrastruktur gas yang dibagung PDG adalah pipa gas sepanjang 3,7 km dari lokasi MRS di Kawasan Ekonomi Khusus Sorong hingga ke titik tie-in di PLTMG Sorong. Dengan pembangunan ini, PLTMG MPP Sorong akan menggunakan gas sebagai High Speed Diesel (HSD).

Suko Hartono, Direktur Utama PGN mengatakan bahwa penggunaan gas di PLTMG Sorong menjadi yang pertama dalam melaksanakan program pemerintah tersebut. “Penggunaan gas sebagai energi konversi ini pun dilakukan untuk memenuhi komitmen energi gas untuk PT PLN,” tambah Suko.

Lebih lanjut, last bolt connection yang dilakukan untuk meresmikan infrastruktur ini pun menjadi tahap lanjutan dari proses jual beli gas antara PT Indonesia Power dengan BUMD PT Malamoi Olom Wobok. Sehingga, nantinya penggunaan listrik bertenaga gas ini difokuskan untuk menerangi wilayah Sorong dan Papua secara menyeluruh.

“Tentu kami mengapresiasi proyek konstruksi PLTMG MPP Sorong mengingat dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Papua,” kata Johny Kamuru, Bupati Sorong.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa penggunaan energi gas sebagai pembangkit listrik dapat menekan Biaya Pokok Produksi (BPP Listrik). Sifatnya yang lebih ramah lingkungan pun memungkinkan perwujudan listrik hijau yang direncanakan PLN.

Dengan rampungnya infrastruktur gas untuk pembangkit listrik ini, PDG mengungkapkan penggunaan gas akan dilakukan secara bertahap mulai 31 Desember 2020 mendatang. Nantinya, penggunaan gas akan dimulai dengan peralihan mesin pembangkit Unit 1 sampai Unit 5. Tahap pertama ini direncanakan selesai pada 17 Januari 2021.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related