Pertumbuhan Meroket, Jumlah Investor Aset Kripto Tembus 11,2 Juta

marketeers article
Industri aset kripto di Indonesia terus meroket secara eksponensial.

Industri aset kripto di Indonesia terus meroket secara eksponensial. Tercatat, pada tahun 2021 jumlah investor aset kripto mencapai 11,2 juta orang.

Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menjelasakan secara terperinci, peningkatan jumlah investor dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2020, jumlah investor masih di angka 2,5 juta orang, sedangkan setahun berikutnya menjadi 11,2 juta orang.

“Tentunya pertumbuhan dari jumlah investor dibarengi dengan pertumbuhan jumlah transaksi. Jadi kalau kita lihat ada hampir Rp 860 triliun volume transaksi yang terjadi di Indonesia,” ujar sosok yang karib disapa Manda dalam Marketeers XFest 2022 secara virtual, Sabtu (26/3/2022).

Dengan pertumbuhan yang sangat tinggi, Manda menyebut masih banyak orang yang meragukan legalitasnya di Indonesia. Terlebih lagi, saat ini marak penipuan berkedok trading online.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa industri aset kripto telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun regulasi yang menaungi aset kripto yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.

Kemudian, ada pula peraturan lain berupa Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 7 Tahun 2020, dan Nomor 8 Tahun 2021. “Ini adalah hal-hal yang membuat industri aset kripto di Indonesia lebih legitimate dan perhatian serta naungan khusus dari pemerintah. Kalau kita berkaca, di beberapa aset kripto di Indonesia secara yuridistik sama seperti aset lain seperti kopi, teh, gula, dan minyak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Manda menjelaskan, perbedaan komdoitas aset kripto dengan komoditas lain, yakni media yang digunaka untuk memproduksi aset kripto atau transfer pembayarannya menggunakan sistem digital. Sehingga, masih diperlukan edukasi kepada masyarakat yang masih awam.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan kita tidak boleh menyebutkan aset kripto di Indonesia selain dianggap menjadi komoditas. Tapi, di luar negeri ada beberapa penamaan seperti cryptocurrency atau istilah yang berkembang dan dikenal, ada juga juga yang menyebut virtual assets, dan digital assets,” pungkasnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related