Perusahaan: Pengertian, Cara Memahami dan Bentuk-bentuknya

marketeers article
Ilustrasi pengertian perusahaan. (FOTO: Dok. Mural.id)

Pengertian perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul, mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. 

Dalam definisi lainnya, perusahaan merupakan suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan meraih laba atau keuntungan. Pengertian perusahaan juga bisa ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 

Isinya mengemukakan bahwa perusahaan adalah suatu badan usaha di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan berjalan dengan tujuan menghasilkan laba.

Memahami Perusahaan

Dalam berdirinya suatu perusahaan sejatinya terdapat dua unsur pokok di dalamnya agar perusahaan tersebut bisa berjalan. Unsur pokok ini diyakini sangat penting sebagai pondasi suatu perusahaan supaya dapat bertahan dan berkembang ke depannya.

BACA JUGA: Survei: Hanya 4% Perusahaan Manufaktur Bisa Atasi Kenaikan Harga

Unsur pokok yang pertama itu adalah bentuk perusahaan. Tentu saja perusahaan harus menentukan terlebih dahulu bentuk usaha yang akan dibuat. 

Bentuk perusahaan bisa perorangan, UKM, CV, atau PT. Bentuk usaha ini bisa berubah seiring perkembangan dari perusahan tersebut.

Kemudian unsur pokok yang kedua adalah jenis usaha. Unsur jenis usaha ini sifatnya lebih variatif. 

Dengan begitu, perusahaan bebas menentukan jenis usaha yang akan dijalankannya. Misalnya, perusahaan akan bergerak di bidang konveksi, otomotif, ataupun kuliner.

Bentuk Perusahaan

Di Indonesia, dikenal beberapa bentuk perusahaan, baik itu yang berbadan hukum maupun yang tidak. Guna memahami bentuk-bentuk pengertian perusahaan tersebut, simak penjelasannya di bawah ini.

BACA JUGA: Fortune Soroti Konsistensi Perusahaan dalam Program Berkelanjutan

1. Perusahaan Perseorangan

Pengertian perusahaan perseorangan adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik jenis usaha ini tidak hanya mengambil keuntungannya sendiri tetapi juga bertanggung jawab penuh apabila mengalami kerugian.

Perusahaan perseorangan ini memiliki sistem informasi manajemen yang bebas dan tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak lain secara langsung, contohnya pemerintah. Perusahaan perseorangan biasanya dioperasikan dengan alat produksi dan teknologi yang cukup sederhana. 

Selain itu, modal yang dibutuhkan dalam proses produksi cukup kecil sehingga jumlah produk yang dihasilkan sedikit. Bahkan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan pun tidaklah banyak.

2. Firma (FA)

Firma atau biasa disebut Fa, berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF. Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. 

Pemilik badan usaha ini terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer adalah persekutuan di antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha. Persekutuan komanditer dalam bahasa Belanda adalah Commanditaire Vennootschap (CV), dan badan usaha seperti ini terdiri atas pihak sekutu penyedia modal dan sekutu yang menjalankan perusahaan.

Sama seperti firma, CV kepemilikan badan usaha ini dimiliki oleh dua orang atau lebih. Namun, dalam CV ada sekutu pasif yang hanya memberikan modal tanpa ikut terjun menjalankan usaha.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri atas saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. 

Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. 

Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 

Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

5. Perseroan Terbatas, Terbuka (PT Tbk)

Dalam lingkup perusahaan, Tbk memiliki singkatan berupa perusahaan terbuka. Tbk termasuk sebutan yang memiliki eksistensi cukup tinggi bagi perusahaan yang berstatus sebagai kepemilikan saham terbuka.

Jika diartikan, maka pengertian perusahaan Tbk adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya telah dimiliki oleh setidaknya 300 pemegang saham. Dalam dunia bisnis, perusahaan Tbk merupakan perusahaan yang bentuk kepemilikannya disalurkan kepada pemegang saham.

Jika sebuah perusahaan memiliki sebutan Tbk di akhir namanya, maka hal itu menandakan perusahaan terbuka yang menerima modal sebanyak-banyaknya dari siapa pun. Dengan begitu, maka masyarakat berkesempatan untuk menanamkan modal di perusahaan Tbk sesuai dengan perdagangan saham yang tercantum di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Jika diamati dari segi kapital, maka pemiliknya harus memiliki modal setidaknya Rp 3 miliar sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (PN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan bisa memberi kontrol. Nah, yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum, sifat operasional, aktivitas, dan tujuan operasinya.

Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, juga badan layanan umum karena memiliki status sifat layaknya swasta korporat atau yang berdiri independen sendiri untuk mencari profit.

7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Tujuan dibentuknya BUMD adalah melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.

Beberapa fungsi dan peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan daerah antara lain: melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan, pendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, dan memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.

8. Koperasi

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Badan usaha yang dibentuk sekelompok orang atau masyarakat dengan asas kekeluargaan. Tujuannya didirikannya koperasi adalah untuk kepentingan bersama.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related