PK Greylag Ditolak PN Jakpus, Garuda Indonesia Percepat Transformasi Bisnis

marketeers article
Garuda Indonesia (Foto: 123RF)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berencana memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja bisnis. Hal ini dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap pengesahan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) pada November 2022.

Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia menuturkan tidak diterimanya permohonan PK tersebut didasarkan pada informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada 16 Agustus 2023. Dalam dokumen tersebut menunjukkan permohonan PK yang diajukan oleh Greylag Entities tidak memenuhi syarat formil (TMS).

BACA JUGA: Bos Garuda Indonesia Buka Suara soal Rencana Merger dengan Pelita Air

Sebelumnya, pada tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya PK atas putusan homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022. Upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

“Penetapan penolakan terhadap permohonan PK ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid. Selanjutnya, kami berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Irfan melalui keterangannya, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA: Tambah Rute Terbang, Garuda Indonesia Datangkan 2 Pesawat Besar

Menurutnya, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities di antaranya melalui permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Kemudian, ada pula gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.

Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi pada tahun 2022.

Irfan bilang hal yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia pada masa yang akan datang.

“Oleh karena itu, kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related