PLN Kembangkan EBT di Kawasan 3T, Hadirkan PLTP di Mataloko

marketeers article
PLN Kembangkan EBT di Kawasan 3T, Hadirkan PLTP di Matoloko. (FOTO: Dok PLN)

PT PLN (Persero) menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melistriki kawasan terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) di pulau Flores. Hal itu direalisasikan melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko berkapasitas 2 x 20 megawatt (MW). 

“Ini adalah bukti kehadiran negara untuk menghadirkan listrik hingga ke seluruh pelosok nusantara, sekaligus mengembangkan energi baru terbarukan berbasis potensi sumber daya setempat,” kata Wahidin, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

BACA JUGA: Inisiatif Mayora, PLN dan Bakti untuk Indonesia

Hingga Oktober 2022, rasio elektrifikasi di Pulau Flores masih berada di angka 95,67%. PLN menargetkan rasio elektrifikasi akan mencapai 100% di Flores pada tahun 2025.

PLN tidak hanya melistriki daerah terpencil, listrik dari PLTP Mataloko ini juga dapat mendukung pengembangan pariwisata di pulau Flores.

BACA JUGA: Genjot Layanan ke Pelanggan, PLN Jaga Transformasi Bisnis

“Kita tahu bahwa sistem Flores juga melistriki salah satu kawasan wisata prioritas yaitu Labuan Bajo. Dengan bertambahnya pasokan listrik, tentu akan mendukung pengembangan pariwisata. Apalagi sumbernya berasal dari energi bersih. Dengan demikian, ini akan memberikan multiplier effect pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. 

Wahidin mengatakan dana PMN dari pemerintah digunakan untuk membebaskan lahan seluas 10,8 hektare (Ha) untuk penambahan empat lokasi wellpad dan satu bidang untuk laydown area PLTP yang berlokasi di Kabupaten Ngada. 

Wellpad adalah lokasi yang diperuntukan untuk melakukan eksplorasi dan menjadi lokasi penempatan komponen utama dalam proyek pengembangan panas bumi. Sementara itu, laydown area merupakan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat penempatan material dan peralatan yang dibutuhkan selama proses konstruksi. 

Wahidin menekankan dalam proses survei, sosialisasi, identifikasi, penilaian, hingga pengumuman pembebasan lahan untuk PLTP Mataloko telah dijalankan PLN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PLN juga bermusyawarah dan menyampaikan nilai penggantian kepada warga secara terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami bersyukur proses yang berlangsung aman dan lancar. Masyarakat menerima penggantian atas lahan mereka dengan baik karena segala proses berlangsung transparan dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” ucap Wahidin.

Wahidin mengakui keberhasilan pembebasan lahan PLTP Mataloko yang bersumber dari anggaran PMN ini berkat adanya dukungan dan kolaborasi dari segenap stakeholder terkait, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum yang mengawasi segala proses dari awal.

“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat dan berkolaborasi bersama  kami untuk merealisasikan energi hijau di bumi Flores. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah, bahwa agenda penanganan perubahan iklim merupakan agenda prioritas nasional,” tuturnya.

Setelah dilakukan pembebasan lahan, selanjutnya PLN akan melanjutkan proyek ini ke proses konstruksi. Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PLTP Mataloko ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2025.

Related

award
SPSAwArDS