Produk Impor di Project S, KemenKopUKM Minta TikTok Adil ke UKM

marketeers article
TikTok Shop For Your Fashion untuk para UKM di kategori fesyen di Mal Kota Kasablanka berlangsung pada 11-21 Agustus 2022. | Foto: Clara Ermaningtiastuti (Marketeers)

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta TikTok Indonesia untuk berlaku secara fair atau berkeadilan (equal playing field) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dalam platform TikTok Shop. Hal ini dilakukan menyusul adanya kecurigaan Project S TikTokShop di Indonesia yang dikhawatirkan merugikan UKM.

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM mengaku telah memanggil perwakilan TikTok Indonesia untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya, pemerintah telah mengumpulkan beberapa temuan dan aduan dari para pelaku usaha terkait produk impor yang membanjiri TikTok Shop.

BACA JUGA: Saingi Spotify dan Apple Music, TikTok Music Segera Dirilis

“Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UKM baik kepada Smesco maupun KemenKopUKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih,” kata Fiki melalui keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka dan mengajak seluruh stakeholder maupun e-commerce dalam memastikan UKM lokal naik kelas dan bisa onboarding di platform digital. Bahkan, pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UKM bisa go digital pada tahun 2024 yang hingga Maret 2023 telah mencapai 22 juta UKM telah onboarding.

BACA JUGA: TikTok Investasi Jutaan Dolar AS untuk 120.000 UKM

“Ketika UKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah,” katanya.

Selanjutnya, hal yang menjadi concern KemenKopUKM, yakni terkait produk UKM agar bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), yaitu adanya aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah US$ 100.

Selain itu, terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Fiki menyebut dari sisi regulasi akan selalu berkejar-kejaran dengan fakta di lapangan.

Terbukti, Revisi Permendag membutuhkan waktu setahun. Untuk itu, KemenKopUKM meminta keberpihakan TikTok kepada UKM dengan mengutamakan produknya menjadi prioritas di platform TikTokshop.

Fiki bilang di TikTok seller-nya memang UKM Indonesia, namun produk yang diperdagangkan belum tentu produk lokal. Bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia.

“Ini bisa menggerus UKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100 ribu bahkan Rp 5 ribu. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” kata dia.

Sementara itu, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah tudingan terkait Project S. Dia mengatakan sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, TikTok memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia.

Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UKM lokal Indonesia. Sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UKM lokal, TikTok menegaskan bahwa 100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.

“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi yang beredar di media dan publik. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related