Punya Aset Kripto Hingga NFT Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh

marketeers article
three-dimensional silver coin with the inscription nft on a black background. crypto art concept. 3d render illustration

Kabar baru untuk para pencipta, penjual dan pembeli, hingga pedagang non-fungible token (NFT). Ada wacana, pemerintah akan menetapkan aset kripto hingga NFT sebagai salah satu sumber  wajib   pajak   baru   dalam   Surat   Pemberitahuan Tahunan  (SPT).

“Wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya  dalam  SPT  sebagai bentuk kepatuhan perpajakan. Hal tersebut juga berlaku pada aset digital NFT,” kata Direktur Penyuluhan,  Pelayanan,  dan  Hubungan  Masyarakat  Direktorat  Jenderal  Pajak  Kementerian Keuangan RI Neilmaldrin Noor.

Menyikapi kabar tersebut, Ketua  Umum  Asosiasi  Pedagang  Aset  Kripto  Indonesia  (Aspakrindo)  Teguh Kurniawan Harmanda menilai bahwa pemberian pajak pada industri aset kripto hingga NFT punya sisi positif. Adanya pajak sangat  baik  karena  dapat  mendorong  industri  lebih berkembang.  Ini   juga   melegitimasi bahwa  industri  aset   kripto   dan   ekosistemnya   bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.

“Sebaiknya  pengenaan  pajak  ini  jangan  dibuat  terlalu  menyulitkan  para  trader  dan  investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Manda yang  juga merupakan  COO Tokocrypto.

Dalam   pemberitaan   sebelumnya,   Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka Komoditi  (Bappebti)  menyatakan  pengenaan  pajak  atas  kripto  akan  paralel  dengan rencana pembentukan  bursa  yang  menaungi  aset  kripto.  Pungutan  pajak  transaksi  atas  aset  kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

Sementara  itu,  menurut  Manda,  pengenaan  pajak  aset  kripto hingga NFT  bisa  dilakukan dengan konsep seperti PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPH final sebesar 0,05%, yaitu setengah dari PPh Final di  capital  market.  Angka  ini  jauh  lebih  kecil  dari  transaksi  penjualan  saham  di  bursa  efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%.

Sektor NFT lokal saat ini sedang bergeliat. Tokocrypto bahkan menghadirkan platform marketplace NFT, TokoMall pada tahun 2021. TokoMall jadi pelopor pasar NFT di Indonesia yang memberikan konsep unik dengan menjembatani dunia digital dengan realita.

Sejak diluncurkan TokoMall terus berkembang. Kini, platform tersebut telah memiliki lebih dari 10.000 kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 8.000 NFT art. Serta memiliki berbagai kategori yang dibagi dalam Exclusive NFT (TKO Original, TKO Creative, TKO Lifestyle, dan TKO Stars), dan marketplace.

 

Related