Qardh: Konsep Keuangan dalam Islam yang Belum Banyak Diketahui

marketeers article
Memahami Qardh, Konsep Keuangan dalam Islam Yang Belum Banyak Diketahui (FOTO: 123RF)

Qardh adalah salah satu konsep keuangan atau akad dalam Islam yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Dalam bahasa Arab, qardh berasal dari kata “qard” yang berarti meminjam atau memberikan pinjaman. 

Konsep qardh adalah sebuah pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh individu atau lembaga keuangan kepada pihak yang membutuhkan dana untuk keperluan tertentu. Berikut seputar Qardh mulai dari pengertian, keuntungan, dan implementasinya di Indonesia, seperti yang sudah dirangkum oleh redaksi Marketeers.

Apa hukum Qardh dalam Islam?

Dalam prakteknya, qardh telah digunakan oleh umat Muslim selama berabad-abad sebagai cara untuk membantu sesama tanpa memperoleh keuntungan yang berlebihan. Konsep qardh sangat berbeda dengan riba, yang merupakan praktik yang diharamkan dalam Islam karena melibatkan keuntungan yang berlebihan dan tidak adil.

Dalam buku “Modul Ajar Fiqh Muamalah,” Mahmudatus Sa’diyah menjelaskan Qardh berasal dari kata qaradda yang sinonimnya qatha’a, yang artinya memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang atau muqtaridh.

BACA JUGA: Memahami Hiperinflasi dan Efeknya bagi Perekonomian

Qardh dalam Islam didefinisikan sebagai pinjaman uang yang diberikan tanpa bunga. Konsep qardh dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan persamaan. Dalam Islam, memberikan pinjaman tanpa bunga adalah sebuah amal yang dianjurkan dan diberkahi.

Qardh juga termasuk salah satu dari enam jenis transaksi dalam Islam yang dikenal sebagai muamalah, yaitu transaksi yang dilakukan dengan cara saling memberikan atau menerima sesuatu dari pihak lain. Jenis transaksi lainnya meliputi jual beli, sewa-menyewa, hadiah, hibah, dan riba.

Keuntungan Qardh

Pemberian qardh memiliki beberapa keuntungan bagi pemberi dan penerima pinjaman. Keuntungan pertama adalah bahwa qardh memungkinkan orang untuk meminjam uang tanpa harus membayar bunga atau biaya tambahan lainnya. 

Ini membantu meringankan beban finansial bagi orang yang membutuhkan dana untuk keperluan tertentu. Selain itu, qardh juga memungkinkan individu atau lembaga keuangan untuk memberikan bantuan finansial kepada orang yang membutuhkan tanpa harus memperoleh keuntungan yang berlebihan. 

Dalam Islam, memberikan bantuan kepada sesama tanpa mengharapkan imbalan adalah sebuah amal yang dianjurkan dan diberkahi.

Implementasi Qardh di Indonesia

Di Indonesia, konsep qardh telah diterapkan dalam beberapa bentuk. Salah satunya adalah melalui program kredit mikro yang ditawarkan oleh lembaga keuangan mikro. 

Program kredit mikro ini memungkinkan individu atau usaha kecil dan menengah untuk meminjam uang tanpa harus membayar bunga atau biaya tambahan lainnya.

BACA JUGA: Perkuat Personal Branding, Perbesar Peluang Karier

Selain itu, konsep qardh juga diterapkan dalam program pemberdayaan ekonomi melalui zakat dan infak. Beberapa lembaga amil zakat memanfaatkan konsep qardh untuk memberikan pinjaman kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. 

Pinjaman yang diberikan bersifat tanpa bunga dan biasanya digunakan untuk modal usaha atau keperluan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik. Namun, meskipun konsep qardh memiliki banyak keuntungan, tetap diperlukan kehati-hatian dalam penggunaannya. 

Pemberi pinjaman perlu memastikan pihak yang meminjam uang memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman tersebut. Selain itu, penerima pinjaman juga perlu bertanggung jawab dalam mengelola dana yang telah dipinjam.

Qardh adalah sebuah konsep keuangan dalam Islam yang memungkinkan individu atau lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak yang membutuhkan. Konsep qardh didasarkan pada prinsip keadilan dan persamaan serta dianjurkan dalam Islam sebagai sebuah amal yang diberkahi.

Di Indonesia, qardh telah diterapkan dalam program kredit mikro dan pemberdayaan ekonomi melalui zakat dan infak. Meskipun memiliki banyak keuntungan, tetap perlu dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related