Remunerasi adalah: Pengertian, Tujuan dan Komponen Penyusunnya

marketeers article
Ilustrasi Pemberian Remunerasi (FOTO: 123RF)

Remunerasi adalah salah satu istilah yang tak asing dalam dunia ketenagakerjaan. Konsep ini sering kali disamakan dengan gaji. 

Adanya remunerasi kerap kali menjadi pertimbangan seseorang untuk masuk ke dalam sebuah perusahaan. Besaran remunerasi sendiri bisa beragam. 

Hal itu juga ditentukan oleh kemampuan finansial sebuah perusahaan. Terlebih, perusahaan berhak memberikan atau tidak memberikan remunerasi berdasarkan kesepakatan kontrak kerja.

Menurut Erika Revida, Rahman Tanjung, Diana Purnama Sari, dkk dalam buku mereka yang berjudul “Manajemen Perkantoran” remunerasi adalah setiap kompensasi yang diterima pegawai atas kinerjanya. Remunerasi merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan kepada tenaga kerja atau pegawai sebagai akibat dari prestasi yang diakibatkannya.

BACA JUGA: Apa Arti Firma? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tujuan Remunerasi

Handoko, dikutip dari buku yang sama menjelaskan ada beberapa tujuan pemberian remunerasi kepada pegawai.

1. Pemenuhan kebutuhan ekonomi

Pegawai menerima kompensasi berupa gaji, upah, atau bentuk lain adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Handoko percaya ini akan berdampak langsung kepada produktivitas.

2. Menunjukkan keseimbangan dan keadilan

Tujuan pemberian remunerasi pada tahap ini adalah keseimbangan antara input dan output. Ada persyaratan seorang pegawai menerima remunerasi dan ketika pegawai tersebut sudah memenuhi persyaratan, maka remunerasi wajib diberikan.

3. Memajukan lembaga atau perusahaan

Handoko menilai makin berani sebuah lembaga atau perusahaan memberikan remunerasi, maka kian berhasil lembaga atau perusahaan membangun prestasi kerja. Pasalnya, pemberian remunerasi yang tinggi, bisa dilakukan bila perusahaan memiliki pendapatan yang tinggi.

BACA JUGA: Jenis Cashback yang Umum Ditemukan di Sekitar Kita

Komponen Penyusun Remunerasi

Remunerasi sendiri diatur oleh perusahaan, sesuai dengan standar yang ditetapkan perusahaan dalam pemberian remunerasi. Setiap perusahaan dapat memiliki komponen penyusun remunerasi yang berbeda-beda.

Namun, dalam instansi pemerintahan, remunerasi untuk Badan Layanan Umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum. Dalam pasal 4, remunerasi diberikan dengan komponen yakni:

– Gaji

– Honorarium

– Tunjangan tetap

– Insentif

– Bonus atas prestasi

– Pesangon dan/atau pensiun

Demikian, remunerasi adalah imbalan berupa uang atau non-uang yang diberikan kepada karyawan dengan prestasi tertentu, atau memenuhi persyaratan tertentu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related