Rencana Pemerintah Maksimalkan Potensi UKM dan Petani Digital

marketeers article
Financial technology concept and peer to peer transfer money idea

Potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UKM) di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Tidak hanya industri kreatif dan kuliner yang banyak dibahas saja, UKM ini juga meliputi para nelayan, petani, dan peternak.

Melihat potensi UKM di Indonesia, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sedang membahas arah baru pengembangan UKM. Perubahan arah ini akan dilakukan melalui ekosistem digital yang bertujuan untuk memberdayakan UKM di Indonesia.

Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, 60% pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini dihasilkan dari UKM. Sektor ini juga menyerap hampir 95% tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Meskipun memiliki angka yang luar biasanya, nyatanya masih terjadi gap terhadap akses keuangan dan kolateral di ekosistem petani. Hal ini mendorong kesulitan kaum petani sebagai bagian dari UKM untuk berkembang.

“Di sinilah Fintech peer to peer  (P2P) Lending bisa hadir untuk menyalurkan pinjaman bagi masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan informal, ” kata Hendrikus di Jakarta, Kamis (23/01/2020).

Untuk mengoptimalisasi masuknya Fintech di kalangan petani, perlu adanya edukasi baik mengenai fintech atau regulasi OJK di masyarakat. “Sosialisasi seperti perbedaan Fintech P2P Lending dengan startup digital, e-money, fintech payment, e-commerce, dan unsur digital lainnya sangat diperlukan. Hal ini agar masyarakat -terutama kalangan petani, memahami dan bisa memanfaatkan perkembangan teknologi keuangan digital secara optimal,” lanjutnya.

Dalam diskusi lebih lanjut, AFPI mengungkapkan bahwa tiga lembaga ini akan menjalankan tiga isu strategis mengenai pengarahan baru UKM. “Diharapkan dengan adanya sinergi antara asosiasi, pelaku indstri fintech, regulator, serta dukungan pemerintah bisa menjadi solusi untuk meningkatkan ekonomi rakyat sekaligus memberikan sumbangan kontribusi kepada peningkatan ekonomi Indonesia secara luas,” tutup Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Umum AFPI.

Tiga isu strategis tersebut meliputi, pertama,  mendorong terbitnya undang-undang data privasi di era digital. Tujuannya untuk membangun kepercayaan kepada pengguna layanan keuangan digital, termasuk UKM.

Kedua, perlunya undang-undang yang mengatur industri fintech. Hal ini mengacu pada Fintech P2P Lending yang hingga saat ini hanya memiliki perangkat aturan OJK. Ketiga, akses data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) biometric untuk meningkatkan kecepatan layanan dan verifikasi yang membutuhkan interkoneksi.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related