Saatnya Banyak UKM Manfaatkan Pasar Modal

marketeers article
Bali, Indonesia, April 22,2010 : Commercial activities sell local good at Ubud market in Ubud, Bali, Indonesia. Ubud Market is very famous among Balinese, located in center of Ubud Village and in front of Ubud Palace.

Permodalan menjadi salah satu kendala yang dihadapi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) dalam pengembangan bisnis. Salah satu solusi yang selama ini belum dioptimalkan selain dari perbankan, UKM juga bisa memanfaatkan akses pembiayaan dari pasar modal. Namun hingga saat ini masih sedikit UKM khususnya di sektor ekonomi kreatif tanah air yang memanfaatkan akses melalui pasar modal.

Hal tersebut disampaikan Pakar Ekonomi Ki Saur Panjaitan XIII dalam kegiatan “Pengenalan Pasar Modal Bagi Pelaku UKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” yang diselenggarakan Direktorat Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Kamis (29/4/2021).

“Pasar modal belum dimanfaatkan secara maksimal, dari puluhan juta UKM yang ada, data Bursa Efek Indonesia tahun 2019 menunjukkan baru 11 perusahaan UKM yang melakukan IPO di pasar modal,” kata Ki Saur Panjaitan.

Jumlah tersebut sangat kecil dibanding jumlah UKM di Indonesia yang berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM ada 64,2 juta UKM di tahun 2020. Karenanya akses pembiayaan melalui pasar modal harus dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku UKM sebagai opsi pendanaan.

Perusahaan yang dijalankan UKM sebagai emiten nantinya dapat memperoleh berbagai manfaat dari pasar modal. Selain sebagai sarana dalam mencari dana segar (modal), juga mengurangi ketergantungan pada bank, mempermudah perusahaan untuk ekspansi usaha, dan meningkatkan produktivitas.

Namun menuju ke sana memang dibutuhkan persiapan dan persyaratan yang terencana. Di antaranya memiliki business plan yang baik dan laporan keuangan. Selain juga informasi legalitas dan lainnya. Pemerintah sendiri telah mempermudah persyaratan bagi UMKM untuk dapat melantai di lantai bursa.

“Pelaku UKM tidak usah bingung, karena ada incubator atau konsultan yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan. Tentang apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan perencanaan, laporan keuangan, persyaratan, semua diberi tahu,” kata Ki Saur Panjaitan.

Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dien Sukmarini, menjelaskan, selain dari pasar modal, UKM juga dapat mengakses pembiayaan melalui Securities Crowdfunding (SCF). Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi ini diharapkan bisa menjadi alternatif sumber pendanaan bagi UKM untuk mengembangkan usahanya.

“Pelaku UKM dapat mendaftarkan diri melalui penyelenggara. Nanti pihak penyelenggara yang akan menawarkan sahamnya ke investor. Hingga saat ini ada lima penyelenggara terdaftar yang dapat dipilih pelaku UKM,” kata Dien Sukmarini.

    Related