Sandiaga: Film Indonesia Harus Jadi Tuan Ruman di Negeri Sendiri

marketeers article

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menginginkan para industri di bidang ekonomi kreatif subsektor film dapat menangkap peluang untuk menjadikan potensi pasar domestik film agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Hal ini ia sampaikan pada acara Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/10/2021.

Selama pandemi, film nasional sedang bertumbuh dengan pesat. Pada tahun 2019, 129 film diputar di bioskop dan ditonton oleh hampir 52 juta penonton. Rata-rata, satu film ditonton oleh lebih dari 400 ribu orang. Sejak pandemi, 2.117 layar bioskop di 420 lokasi di seluruh Indonesia ditutup. Keraguan masyarakat untuk datang ke bioskop serta daya beli masyarakat yang menurun mengakibatkan industri film kehilangan 90 persen pemasukan.

“Padahal Indonesia merupakan pasar film nomor sepuluh terbesar dunia dengan nilai pasar sebesar 500 juta dolar AS di akhir tahun 2019. Hal itu mengindikasikan animo masyarakat yang tinggi terhadap film Indonesia dan potensi pasar domestik film Indonesia. Untuk itu saya ingin mengajak para pelaku ekonomi kreatif dan industri film dapat menangkap peluang itu dan menjadikan film Indonesia tuan rumah di negeri sendiri,” katanya.

Berdasarkan Data Opus Creative Economy Outlook 2019, lanjut Sandiaga, kontribusi produksi film telah tumbuh secara signifikan hingga 64 persen dengan kontribusi kepada Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp 15 triliun. Dampak positif juga terjadi pada peningkatan jumlah penonton film dengan angka pertumbuhan sebesar 20 persen per tahun sejak tahun 2016.

Kemenparekraf berinisiatif umemulihkan industri perfilman Indonesia melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Bantuan Pemerintah bagi Produksi Film Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung industri perfilman Indonesia agar terus berproduksi dan menggerakkan kembali ekosistem perfilman.

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Bantuan Pemerintah bagi Produksi Film Indonesia difokuskan kepada film pendek dan film dokumenter pendek menimbang time constraint sisa waktu efektif yang tersisa 1,5 bulan,” pungkas Sandiaga.

Related